Pencabutan 4 Izin Tambang Raja Ampat belum Cukup, Pemerintah harus Ungkap Kerusakan Alam di Sana

Daerah

Jumat, 13 Juni 2025 | 23:33 WIB
Pencabutan 4 Izin Tambang Raja Ampat belum Cukup, Pemerintah harus Ungkap Kerusakan Alam di Sana
Keindahan alam Raja Ampat/Foto: pexels.com

Izin pertambangan empat Perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat, telah dibekukan pemerintah. Namun sepertinya langkah itu belum bisa meredam kontroversi keberadaan pertambangan di daerah tersebut. Apalagi, memang, masih ada operasional pertambangan di Pulau Gag yang tidak ikut dicabut izinkan. Pertambangan di Pulau Gag milik Aneka Tambang dan memiliki izin resmi.

rb-1

Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Wattimena, meminta pemerintah untuk bersikap jujur dan terbuka kepada publik terkait kerusakan alam di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan nikel.

Menurutnya, di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat sudah tidak bisa lagi dibohongi dengan narasi-narasi yang menutupi fakta lapangan.

Baca Juga: Kasus Tambang Nikel Raja Ampat Makin Riuh, Bahlil akan Terbang ke Papua Barat Verifikasi PT GAG Nikel

rb-3

“Sekarang, menurut saya, dengan keterbukaan informasi yang masyarakat bisa dapatkan dari sosial media, gak waktunya lagi mengelabui masyarakat. 'Jangan nipu gue lagi deh', begitu kira-kira,” tegas Samuel, dilansir laman resmi DPR RI.

Pemerintah harus segera Lakukan Pembenahan

Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Wattimena/Foto: Instagram Samuel WattimenaAnggota Komisi VII DPR RI, Samuel Wattimena/Foto: Instagram Samuel Wattimena

Ia menilai, tingginya ketidakpercayaan masyarakat terhadap sejumlah pejabat maupun perusahaan yang terlibat dalam perizinan tambang harus menjadi sebuah awareness dan alarm system bagi para pemangku kebijakan untuk segera melakukan pembenahan.

“Ini seharusnya menjadi alarm. Jangan lagi bermain-main dengan kejujuran publik. Kejadian seperti di Raja Ampat ini jangan sampai terulang lagi di pulau-pulau kecil lainnya, apalagi banyak dari kawasan tersebut merupakan lahan konservasi dan destinasi pariwisata yang menjadi andalan negeri ini,” ujarnya.

Masyarakat harus Terus Mengawal Kasus Ini

Menteri ESDM Bahlil saat meninjau lokasi pertambangan Pulau Gag Raja Ampat/Foto: dok Kementerian ESDMMenteri ESDM Bahlil saat meninjau lokasi pertambangan Pulau Gag Raja Ampat/Foto: dok Kementerian ESDM

Samuel juga menyoroti pentingnya partisipasi publik untuk terus mengawal kasus ini. Menurutnya, suara masyarakat, aktivis lingkungan, hingga media sosial memainkan peran besar dalam mengungkap dan menghentikan praktik yang merusak lingkungan di Raja Ampat.

“Greenpeace bersuara, para aktivis juga bersuara, akhirnya pemerintah mulai bertindak. Ini menunjukkan kekuatan sosial media dan keberanian masyarakat untuk menelusuri kebenaran,” lanjut politisi Fraksi PDI-P ini.

Pencabutan Izin Tambang belum Cukup

Meski pemerintah telah mencabut sebagian izin perusahaan tambang di kawasan tersebut, Samuel menilai langkah itu tidak cukup. Ia menegaskan perlunya penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui siapa pihak-pihak yang memberikan izin awal hingga perusahaan bisa beroperasi di lahan konservasi.

“Gak mungkin perusahaan melakukan sesuatu terhadap negara kalau tidak memegang hal-hal yang bisa jadi pegangan kuat buat mereka. Akhirnya kan kita bicara masalah hukum,” tegasnya.

Samuel juga mengajak seluruh elemen, baik masyarakat, DPR RI, DPRD, maupun pemerintah daerah, khususnya di wilayah-wilayah terdampak, untuk bergerak bersama menjaga kelestarian alam Indonesia.

“Masyarakat pasti akan mendukung, asal pemerintah juga jujur. Harus ada gerakan bersama agar kerusakan serupa tidak meluas ke tempat-tempat lainnya yang notabene adalah kawasan wisata dan konservasi alam,” tutupnya.***

Tag Kasus Tambang Nikel Raja Ampat

Terkini