Pencuri Cafe di Medan Terpincang-pincang Ditembak Polisi
Polisi mengamankan seorang pria pelaku pencurian barang-barang di Cafe Sanova, Jalan Gurilla Medan, Rabu (17/12/2025) dini hari.
Pelaku diketahui bernama Roy Kardo Fransisco Rajagukguk (31), warga Jalan Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi menerima informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Sering.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butarbutar, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?
“Benar, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku pencurian barang-barang di Cafe Sanova,” ujar Kompol Agus kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, aksi pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Korban, Neneng Hildayanti (56), mendapat informasi dari tetangga kafe bahwa sejumlah barang di tempat usahanya telah hilang.
Penangkapan pelaku pencurian. [Istimewa]“Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Medan Timur. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kapolsek.
Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur.
“Pelaku berusaha melawan dan kabur saat akan diamankan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan perlawanan,” tegas Kompol Agus.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju warna hitam merah yang digunakan saat beraksi serta uang tunai Rp35 ribu, hasil penjualan barang curian.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian bersama seorang rekannya bernama Sofyan Hakim, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah ditangkap pada tahun 2019 dan menjalani hukuman satu tahun enam bulan,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya dan melengkapi barang bukti.