Pengacara Bharada E: Tidak Ada Baku Tembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengacara Bharada E menyebutkan tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) silam.

Selain itu, Bharada Richard Eliezer (RE) atau Bharada E mengakui bahwa dirinya melakukan penembakan terhadap Brigadir J karena mendapatkan tekanan dan perintah dari atasannya. Namun atasan yang dimaksud tidak disebutkan oleh tim pengacara saat menemui dan mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Salah satu pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan, adanya perintah dari atasan untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan. Pelaku yang menembak lebih dari satu. Dan tidak ada tembak- menembak,” kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin (8/8).

Pada saat terjadi penembakan, kata dia, Irjen Ferdy Sambo berada di lokasi kejadian, yakni di rumah dinasnya. Namun demikian, Bharada E mendapat tekanan dan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

“Bharada E menembak karena ada tekanan dan perintah dari atasan. (Irjen FS) ada di lokasi,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Boerhanudin, Bharada E merupakan orang pertama yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Kemudian pelaku lain ikut menembak atau menghempaskan peluru dari pistol atau senjata api.

“Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain (ikut menembak),” tegasnya.

Bharada E Tidak Membela Diri

Sebelumnya diketahui, Tim Khusus (Timsus) penyidik Bareskrim menetapkan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

“Dari hasil penyidikan dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Brigjen Andi Rian kepada awak media dalam konfrensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.

BACA JUGA:   Anggota Polisi Bhabinkamtibmas Tewas Ditembak Rekannya di Lampung

Bharada E disangkakan melanggar pasal pembunuhan berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan pihak keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum.

“(Bharada E dijerat) Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP,” ujar Andi Rian.

Andi Rian menyebut bahwa tindakan penembakan yang dilakukan Bharada E bukan merupakan membela diri, namun sengaja melakukan pembunuhan berdasarkan pasal sangkaan.

Artikel Terkait