Pengakuan Fariz RM soal Narkoba: Attitude Rusak
Lifestyle
.png)
Musisi senior Fariz RM menyebut attitude menjadi rusak akibat mengonsumsi narkoba. Hal itu disampaikannya jauh sebelum kekinian untuk keempat kalinya terjerat kasus serupa.
Tepatnya saat Fariz RM menjadi bintang tamu podcast Sang Raja Dangdut Rhoma Irama yang diunggah videonya pada 12 Agustus 2022.
Saat itu, Fariz RM mengaku tersadar bahwa attitude menjadi rusak akibat narkoba saat dirinya menjalani rehabilitasi sewaktu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba yang ketiga kali.
Baca Juga: Polres Jakarta Selatan Terbitkan DPO Kasus Perzinahan
"Saat rehabilitasi itulah baru aku menyadari, dibuka pikiran, bahwa memang sebetulnya yang jahat dari narkoba itu bukan narkobanya, tetapi attitude kita yang dirusak," kata Fariz RM dalam podcast Rhoma Irama Official dikutip Rabu (19/2/2025).
"Attitude kita jadi orang yang absolut. Gimana enggak absolute, jam setengah 3 pagi putus aja kita cari. Kan gak ada otaknya bang," sambungnya sembari tertawa.
Pelantun lagu Sakura itu mengaku tak sadar ketika berkali-kali mengonsumsi barang haram tersebut.
Baca Juga: Tertunduk Lesu Saat Digiring Polisi, Begini Penampakan Fariz RM Usai Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Padahal perbuatannya dapat merusak karier dan reputasinya sebagai publik figur.
"Saat itu mungkin saya enggak sadar. Tetapi Ketika saya dibuka, baru saya pikir memang enggak ada otaknya gue. Jadi akhirnya saya tahu bahwa yang dirusak itu sebetulnya attitude-nya," ujar Fariz RM.
"Mohon maaf, semua yang datang dari Allah, selalu dua sisi, mudarat dan manfaat. Tergantung kita milihnya. Kita manusia, kita dikasih kelebihan oleh Allah SWT bahwa kita menjadi mahkluk yang boleh memilih," lanjut Fariz RM.
Ditangkap Keempat Kalinya
Diketahui, musisi Fariz RM kembali ditangkap polisi untuk kali keempat terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Selain Fariz RM, sopirnya berinisial ADK (46) juga ditangkap. ADK yang berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang haram ke Fariz RM, ditangkap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Baik Fariz RM dan sopirnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial ADK, kemudian FRM," kata Plh Kasie Humas Porles Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
"Untuk barang bukti yang diamankan yaitu ganja dan sabu," jelas Nurma.
Atas perbuatannya, penyidik Polres Jaksel menjerat Fariz RM dan sopirnya dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan penjara paling lama 20 tahun. (Penulis: Selvianus Kopong Basar)