Penganiaya Sopir Taksi Online di Rawa Badak Jakut Ditangkap
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Seorang pemuda berinisial WR (17) terduga penganiaya sopir taksi daring Nur Cholik (46) dengan menggunakan senjata tajam karena kehabisan uang diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Koja, di Rawa Badak Utara, Jakarta Utara, pada Rabu (14/9).
Kepala Polsek Koja Ajun Komisaris Polisi Putra Dwipayana mengatakan tersangka sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya di Jalan Raya Plumpang, Koja, Jakarta Utara.
"Tersangka ditangkap di Rawa Badak Utara, kemudian kami amankan di Markas Polsek Koja," kata Putra, saat diiminta keterangan, di Jakarta Utara, dikutip dari Antara, Rabu (14/9).
Baca Juga: Polisi Akan Periksa Lima Saksi Terkait Robohnya Tembok MTsN 19 Jakarta
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka membawa celurit dari kontrakannya di Cinere, Depok, Jawa Barat menuju ke Jakarta.
"Alasan tersangka sedang mencari pekerjaan ke Jakarta, namun belum berhasil, sehingga kehabisan uang," ujar Putra.
Dari hasil interogasi yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Koja, tersangka mengaku tidak mengambil barang ataupun mengambil sesuatu dari korban.
Baca Juga: Polisi Periksa CCTV Terkait Dua Sejoli Buang Bayi Perempuan di Koja Jakut
"Intinya niat (tersangka) pelaku tidak membayar ongkos dari taksi daring tersebut," kata Putra.
Hingga saat ini polisi masih memeriksa kebenaran pernyataan dari tersangka tersebut.
Sementara itu, kejadian tesebut bermula saat tersangka mengarahkan sopir ke Stasiun Tanjung Priok lewat aplikasi daring. Tapi karena tidak bisa membayar ongkos taksi, tersangka meminta korban mengubah arah rute perjalanan mereka melewati Jalan Raya Plumpang di Koja.
Di tengah perjalanan, tersangka melukai beberapa bagian tubuh korban. Mulai dari kepala, punggung dan tangan sebelah kiri.
"Ada beberapa luka. Karena tidak memiliki uang untuk membayar ongkos taksi, (tersangka) pelaku menganiaya korban hingga korban mengalami luka berat," kata Putra.
Usai kejadian nahas itu, Nur Cholik dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Mulyasari Koja, Jakarta Utara. Disini dirinya mendapatkan perawatan medis.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun.