Ekonomi Bisnis

Pengumuman Mengejutkan: KUR Flat 6% dan Bisa Diajukan Berkali-kali

18 November 2025 | 10:00 WIB
Pengumuman Mengejutkan: KUR Flat 6% dan Bisa Diajukan Berkali-kali
Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman. [Instagram]

Pemerintah resmi mengumumkan bahwa suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan diterapkan flat sebesar 6 persen per tahun mulai Januari 2026.

rb-1

Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah akses modal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa kebijakan bunga flat ini akan membuat seluruh pengajuan KUR memiliki suku bunga yang sama, tanpa adanya kenaikan untuk pengajuan berikutnya.

Baca Juga: Begini Peran Mantan Kepala BNI Mataram dalam Perkara Korupsi KUR

rb-3

"Sekarang semua sama 6 persen. Mau pengajuan pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semuanya flat 6 persen. Mulai awal Januari 2026," ujarnya.

Semua Pengajuan KUR Kini Memiliki Bunga Sama

KUR Flat 6 Persen. [Gemini]KUR Flat 6 Persen. [Gemini]

Baca Juga: Panduan Lengkap Pengajuan KUR BRI 2025 Anti Gagal Tanpa Agunan

Selama ini, suku bunga KUR bersifat progresif.

Pengajuan pertama dikenai bunga 6 persen, pengajuan kedua 7 persen, pengajuan ketiga 8 persen, dan pengajuan keempat mencapai 9 persen.

Dengan kebijakan baru, seluruh pengajuan akan mendapatkan bunga 6 persen yang sama.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong UMKM lebih leluasa mengakses modal tanpa terbebani kenaikan bunga, sehingga usaha mereka dapat tumbuh dan berkembang lebih cepat.

Pengajuan KUR Tak Lagi Dibatasi

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menghadiri wisuda Trisakti. [Instagram]Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menghadiri wisuda Trisakti. [Instagram]

Selain penetapan bunga flat, pemerintah juga menghapus batasan jumlah pengajuan KUR.

Sebelumnya, pengajuan dibatasi maksimal empat kali untuk sektor produksi, seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan, serta dua kali untuk sektor perdagangan.

"Sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas," ungkapnya.

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya secara bertahap.

Stimulus Ekonomi untuk UMKM

Keputusan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui UMKM.

Kebijakan ini nantinya akan dituangkan melalui perubahan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian tentang KUR.

Maman menambahkan berdasarkan arahan dari Pak Presiden kepada Komite Pembiayaan melalui Menko Perekonomian Pak Airlangga Hartanto, Pemerintah ingin memberikan afirmatif dan stimulus pergerakan ekonomi.

Dampak bagi UMKM

Dengan bunga flat dan penghapusan batasan pengajuan, diharapkan UMKM dapat meningkatkan daya saing, membuka peluang usaha baru, dan memperluas lapangan kerja.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memudahkan UMKM untuk memperkuat modal, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas jaringan bisnis.

Kebijakan bunga KUR flat 6 persen dan penghapusan batasan pengajuan menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM.

Dengan kemudahan akses pembiayaan, pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat lebih leluasa mengembangkan usaha, berinovasi, dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Tag KUR Bunga KUR Flat