Pengumuman Mengejutkan: KUR Flat 6% dan Bisa Diajukan Berkali-kali
Pemerintah resmi mengumumkan bahwa suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan diterapkan flat sebesar 6 persen per tahun mulai Januari 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah akses modal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa kebijakan bunga flat ini akan membuat seluruh pengajuan KUR memiliki suku bunga yang sama, tanpa adanya kenaikan untuk pengajuan berikutnya.
Baca Juga: Begini Peran Mantan Kepala BNI Mataram dalam Perkara Korupsi KUR
"Sekarang semua sama 6 persen. Mau pengajuan pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semuanya flat 6 persen. Mulai awal Januari 2026," ujarnya.
Semua Pengajuan KUR Kini Memiliki Bunga Sama
KUR Flat 6 Persen. [Gemini]
Baca Juga: Panduan Lengkap Pengajuan KUR BRI 2025 Anti Gagal Tanpa Agunan
Selama ini, suku bunga KUR bersifat progresif.
Pengajuan pertama dikenai bunga 6 persen, pengajuan kedua 7 persen, pengajuan ketiga 8 persen, dan pengajuan keempat mencapai 9 persen.
Dengan kebijakan baru, seluruh pengajuan akan mendapatkan bunga 6 persen yang sama.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong UMKM lebih leluasa mengakses modal tanpa terbebani kenaikan bunga, sehingga usaha mereka dapat tumbuh dan berkembang lebih cepat.
Pengajuan KUR Tak Lagi Dibatasi
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menghadiri wisuda Trisakti. [Instagram]
Selain penetapan bunga flat, pemerintah juga menghapus batasan jumlah pengajuan KUR.