Nasional

RUU KUHAP Bikin Heboh! YLBHI Ungkap Potensi Bahaya yang Bisa Rugikan Masyarakat

18 November 2025 | 13:04 WIB
RUU KUHAP Bikin Heboh! YLBHI Ungkap Potensi Bahaya yang Bisa Rugikan Masyarakat
Ilustrasi anggota DPR sedang rapat (Gemini AI)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersiap mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di tengah gelombang pro dan kontra.

rb-1

Aturan yang akan menjadi pedoman prosedur penegakan hukum ini menuai sorotan tajam dari masyarakat, terutama terkait sejumlah pasal krusial yang dinilai berpotensi melemahkan kontrol publik.

rb-3

Proses Pembahasan yang Penuh Polemik

Ilustrasi Anggota Dpr (Gemini AI)Ilustrasi Anggota Dpr (Gemini AI)Pembahasan RUU KUHAP di DPR sebenarnya sudah bergulir sejak awal 2025. Namun, berbagai pasal yang diusulkan untuk diubah justru memicu perdebatan. Kekhawatiran terbesar publik adalah potensi perluasan kewenangan kepolisian yang dianggap terlalu besar dan minim pengawasan.

Melalui rapat pleno Komisi III DPR RI bersama pemerintah pada Kamis, 13 November 2025, seluruh fraksi mulai dari PDIP hingga Demokrat sepakat membawa RUU KUHAP ke tahap paripurna.

Pengesahan direncanakan berlangsung pada Selasa, 18 November 2025 dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Kesepakatan ini diambil di tengah derasnya kritik terkait proses maupun substansi pasal.

8 Poin Sorotan YLBHI: Dari Undercover Hingga Penyadapan

Ilustrasi Hukum (Pixabay)Ilustrasi Hukum (Pixabay)Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menjadi salah satu pihak paling vokal. Dalam siaran persnya, mereka menyoroti delapan poin krusial:

  1. Operasi Undercover Buy & Controlled Delivery Tanpa Batas RUU memberikan wewenang luas kepada aparat penegak hukum (APH) untuk operasi terselubung di semua jenis tindak pidana. YLBHI menilai hal ini rawan rekayasa kasus dan penjebakan karena minim pengawasan.

  2. Perluasan Dalih “Pengamanan” Definisi “pengamanan” diperluas sehingga APH bisa melakukan pencekalan, penggeledahan, hingga penangkapan pada tahap penyelidikan. Ini berbeda dengan KUHAP saat ini yang sangat membatasi tindakan di tahap tersebut.

  3. Penangkapan & Penahanan Tanpa Izin Hakim Ketiadaan mekanisme pemeriksaan hakim (habeas corpus) dinilai membuka ruang bagi kesewenang-wenangan aparat.

  4. Penyadapan Tanpa Izin Hakim Pasal penyadapan tanpa persetujuan hakim menjadi perhatian utama karena berpotensi disalahgunakan.

  5. Celah Restorative Justice RUU dinilai membuka “ruang gelap penyelidikan” karena APH tidak diwajibkan melaporkan penghentian penyelidikan kepada otoritas mana pun. Risiko pemaksaan damai dan praktik ilegal disebut sangat besar.

  6. Monopoli Kewenangan Polisi Diktum peralihan yang menempatkan PPNS dan penyidik khusus di bawah koordinasi kepolisian dikhawatirkan memperbesar monopoli penindakan hukum.

  7. Inklusivitas bagi Penyandang Disabilitas YLBHI menilai proses hukum dalam RUU masih bersifat ableistik dan belum menjamin akses setara bagi penyandang disabilitas.

  8. Pembahasan Dinilai Terburu-buru Minimnya masa transisi, belum adanya aturan pelaksana, serta ketidaksiapan KUHP baru disebut berpotensi menghambat implementasi KUHAP.

Tag Kontroversi RUU KUHAP 2025 YLBHI kritik RUU KUHAP

Terkait