Pengusaha Kosmetik Tipu Rekan Bisnis RP6,8 Miliar, Sempat Gandeng Raffi & Nagita Jadi BA
Lifestyle

Seorang pengusaha berinisial NS yang memiliki toko kosmetik Scoo Beauty di Pekanbaru, Riau, ditahan polisi setelah diduga menipu rekan bisnisnya hingga sekitar Rp 6,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, mengatakan penahanan terhadap NS dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Selain NS, ada dua orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya mangkir dari panggilan penyidik.
Baca Juga: Viral Video Restoran Raffi Ahmad Sepi Pengunjung, Publik: Ada yang Gak Beres
"Tadi malam kita lakukan upaya paksa penahanan seseorang berinisial NS, atas dugaan penipuan. Saat ini sudah dilakukan proses penyidikan," ujar Asep kepada wartawan.
"Tersangka ada tiga orang. Ketiganya kami panggil, tapi cuma satu hadir dan ditahan. Sedangkan dua tersangka tidak hadir," lanjutnya.
Baca Juga: Ibunda Raffi Ahmad Terharu: "Tak Terbayang Anakku Dilantik Presiden Prabowo!"
Awal Mula Kerja Sama Modus Gandeng RANS
Kasus ini bermula saat NS menawarkan kerja sama bisnis kosmetik kepada korban dan megatakan memiliki hubungan dengan perushaan RANS Entertainment milik artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
"Keterangan dari pelapor dan saksi yang kita periksa, memang disampaikan brand ambassador demikian (RANS Entertainment). Namun, setelah kita dalami sementara belum ada hubungan (dengan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina)," jelas Asep.
Namun saat pembukaan toko Scoo Beauty di Pekanbaru, Riau, pada 2024 lalu, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina memang tampak hadir. Tapi, hingga kini belum ada konfirmasi keterlibatan keduanya dalam bisnis yang dijalankan NS.
Penjelasan Korban
Sementara itu menurut penjelasan kuasa hukum korban, Eva Nora, kasus ini bermula dari pertemuan dalam sebuah seminar bisnis kecantikan, di mana NS mempromosikan rencana pembukaan gerai Scoo Beauty di Pekanbaru.
“Klien kami awalnya tertarik karena pelaku mengklaim bekerja sama dengan manajemen RANS. Itu menjadi faktor utama kepercayaannya,” kata Eva.
Lalu, NS mengajukan penawaran kerja sama investasi dengan nilai awal Rp8 miliar. Setelah proses diskusi, kesepakatan tercapai di angka Rp2 miliar, dengan pembagian keuntungan 60 persen untuk korban.
Namun dalam kenyataannya, korban terus diminta menambah modal, hingga total dana yang disetor mencapai Rp6 miliar, ditambah pinjaman pribadi Rp500 juta.
Masalah mulai muncul setelah toko dibuka. Korban sempat mempertanyakan kejelasan penggunaan dana dan meminta transparansi dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun tidak pernah diberikan.
Situasi semakin memburuk ketika NS berselisih dengan mitra bisnis lainnya, yang berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Audit internal yang dilakukan pada Desember 2024 mengungkap fakta bahwa NS dan tim tidak memiliki modal pribadi dalam usaha tersebut yang artinya seluruh biaya operasional ditanggung korban.
“Total kerugian klien kami ditaksir mencapai Rp6,8 miliar,” tutup Eva.