Penjual Sabu di Deli Serdang Tak Berkutik Dijemput Polisi

Sumatra Utara

Selasa, 24 Juni 2025 | 21:37 WIB
Penjual Sabu di Deli Serdang Tak Berkutik Dijemput Polisi
Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]

Polisi menangkap seorang penjual narkoba jenis sabu berinisial SR alias R (21) warga Jalan Purwo Gang Melati, Kecamatan Delitua, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

rb-1

Dari tangan tersangka, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menyita sejumlah paket sabu dan uang tunai hasil penjualan narkoba.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Purwo Gang Melati sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok

rb-3

"Atas informasi tersebut sejumlah petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba sedang berdiri di pinggir jalan. Salah seorang petugas menghampiri pria tersebut dan berpura-pura memesan sabu seharga Rp 120 ribu," katanya.

Sudah Jadi TO

Penjual narkoba diamankan polisi. [Dok Polrestabes Medan]Penjual narkoba diamankan polisi. [Dok Polrestabes Medan]

Baca Juga: Warga Negara Peru Telan 116 Kapsul Berisi Heroin untuk Dijual di Indonesia

Tommy menjelaskan pria yang menjadi target operasi (TO) itu tak menaruh curiga dan dia memamerkan sabu seberat 0,18 gram ke plastik klip sesuai pesanan, lalu menyerahkannya ke petugas.

"Saat itu juga langsung meringkus SR alias R dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Saat digeledah, dari genggaman tangan tersangka juga disita 1 paket sabu seberat 0,84 gram, 2 plastik klip kosong, 1 sendok pipet dan uang Rp 20 ribu dari saku celananya," ungkapnya.

Sudah 5 Bulan Jualan Narkoba

Barang bukti narkoba. [Dok Polrestabes Medan]Barang bukti narkoba. [Dok Polrestabes Medan]

Saat diinterogasi, Tommy mengatakan tersangka mengaku sabu tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial Y. SR alias R mengaku sudah 5 bulan menjalankan bisnis haramnya.

Untuk 1 gram sabu tersangka mendapat keuntungan Rp 150 ribu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1,02 gram yang dapat digunakan untuk 11 orang itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Tag Narkoba Sabu Polrestabes Medan Deli serdang

Terkini