Penyekapan ABG di Jakbar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengatakan dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan seorang Anak Baru Gede (ABG) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dua orang tersebut berinisial EMT (43) dan RR alias Ivan.
"Yang jelas keduanya telah memenuhi unsur perbuatan pidana/melawan hukum," kata Zulpan saat diminta keterangan, Selasa (20/9).
Baca Juga: Enam Bantahan Ferdy Sambo Atas Kesaksian Richard Eliezer
"Hal itu sesuai dengan Pasal 184 KUHAP minimal 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Akibat perbuatannya tersangka dinilai melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI No 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, Peristiwa ini dilaporkan orangtua korban pada 14 Juni 2022 dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Busyet, Kendaraan Dinas Pemkab Ponorogo Tunggak Pajak hingga Ratusan Juta
Zulpan mengatakan, korban seorang wanita berinisial NAT (16) dijual oleh terlapor EMT ke pria hidung belang di daerah Jakarta Barat.
Terkait hal ini korban dijanjikan akan mendapat upah Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu.
Namun, uang itu tidak pernah diberikan.
"Selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor," kata Zulpan
"Dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," tambahnya.