Penyidik Jampidsus Perpanjang Masa Penahanan Lima Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo 

Hukum

Senin, 27 Maret 2023 | 00:00 WIB
Penyidik Jampidsus Perpanjang Masa Penahanan Lima Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo 

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

rb-1

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan masa penahanan para tersangka diperpanjang selama 30 hari ke depan.

“Perpanjangan masa penahanan terhadap lima tersangka tersebut dilakukan. Hal ini untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (26/3).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Menurut dia, proses penyidikan perkara proyek pembangunan menara BTS 4G belum rampung. Sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa penahanan terhadap para tersangka.

“Pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai, sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka,” tegasnya.

Ia menjelaskan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS) dan Galubang Menak (GMS) terhitung mulai 5 Maret sampai dengan 3 April 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Kemudian tersangka Mukti Ali (MA) dilakukan perpanjangan masa penahanan. Terhitung sejak 25 Maret sampai 23 April di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dan tersangka Irwan Hermawan diperpanjang terhitung mulai 7 April hingg 6 Mei 2023 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga Jumat (24/3) kemarin, Penyidik Jampidsus Kejagung masih memeriksa para saksi. Total ada enam saksi yang diperiksa Jumat kemarin.

Keenam saksi yang diperiksa, yakni MA selaku pegawai Bakti Kominfo, EN selaku Manajer Akutansi PT SEI, YP selaku General Manager Logistik PT SEI, BI selaku Direktur PT SEI.

Selanjutnya ATH selaku Operasional Manager Area 1 PT IBS dan ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment (HTI).

Keenam saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. []

Tag Hukum Kejagung Penyidik Jampidsus Kasus Korupsi BTS

Terkini