Penyidik Jampidsus Terima Pengembalian Rp500 Juta Terkait Korupsi Tower BTS Kemenkominfo

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian dana dari tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G yang dikerjakan oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 sampai 2022.

Namun pengembalian dana dari tersangka tersebut belum dijelaskan secara detail atau rinci, karena masih dilakukan pengkondisian oleh pihak yang diduga mengambil uang negara.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa uang yang akan dikembalikan oleh tersangka diperkirakan lebih dari Rp 500 juta atau setengah miliar lebih.

“Perkara BTS kemungkinan ada (pengembalian uang). Nilainya di atas Rp 500 miliar,” kata Kuntadi kepada forumterkininews.id di kantornya di gedung Bundar, Jakarta, Senin (13/2).

Ia juga belum menjelaskan secara detail terkait uang yang dikembalikan itu dari pihak mana atau tersangka siapa, karena tim penyidik belum menerima pengembalian dana dari hasil korupsi itu, jadi baru sebatas rencana pada saat pemeriksaan tersangka maupun saksi-saksi.

“Nanti masih kita kondisikan. Belum diserahkan ya (uangnya), namanya masih dikondisikan. Kita masih berharap-harap cemas. Pokoknya pihak terkait kalau memang merasa menerima ya kita imbau dikembalikan semua,” tegasnya.

Kendati demikian, Kuntadi mengatakan tim penyidik masih mendalami uang yang akan dikembalikan tersebut apakah berasal dari jasa pengkajian yang dilakukan pihak Universitas Indonesia (UI), atau markup dari nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah.

“Nah itu yang masih kita dalami,” tuturnya.

Sebelumnya tim penyidik Jampidsus Kejagung menerima pengembalian uang Rp600 juta dari tim Pokja Pemilihan Proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Bakti Kemenkominfo.

Kuntadi mengatakan bahwa pengembalian uang bersamaan dengan pemeriksaan dua anggota Pokja, yakni Deni Tri Junaidi dan Devi Tiarani Putri. Dengan adanya pengembalian uang, maka adanya perbuatan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengaturan proyek.

BACA JUGA:   KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Suharso Monoarfa

“Pengembalian ini bukti adanya pengaturan dalam proyek itu,” ucap Kuntadi, pada Rabu (8/2) malam.

Janggal

Menurutnya, pokja sudah menyadari ada kejanggalan karena selama pelaksanaan pengkajian dan pelelangan tersebut. Mereka menerima uang. Jadi Pokja mengembalikan uang yang diterima dengan kesadaran mereka.

Selain uang tunai dari Pokja, penyidik Jampidsus juga menerima pengembalian sejumlah aset dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait perkara penyediaan menara BTS 4G Kemenkominfo tersebut. Salah satu diantaranya, rumah, mobil dan motor.

“Jadi dari PPK ada juga yang mengembalikan dalam bentuk aset,” ucap Kuntadi.

Hingga kini dalam perkara korupsi BTS 4G, jaksa penyidik telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak dan tersangka sebesar Rp 2,1 miliar.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung menerima pengembalian uang senilai Rp1,5 miliar dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV).

Pengembalian uang dari HUDEV ini memastikan kajian akademik untuk proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh Bakti Kemenkominfo tersebut fiktif. Tidak ada pengkajian proyek pengadaan menara pemancar internet di daerah terpencil.

Pengembalian uang tersebut merupakan inisiatif dari HUDEV UI. Sebab, mereka merasa tidak mengerjakan kajian yang diminta oleh Bakti Kemenkominfo.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka.

Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk. Terakhir, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Terakhir, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Synergy.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...