Penyidik Kejagung Analisis BAP Eks Mendag M Lutfi
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menganalisis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil).
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa hasil pemeriksaan M Lutfi masih dianalisis oleh Direktur Penyidikan Jampidsua Supardi.
"Masih dianalisis BAP (berita acara pemeriksaann M Lutfi) sama Direktur Penyidikan," kata Febrie saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (24/6).
Baca Juga: Seorang Barista di Palembang Tewas dengan Empat Tusukan di Dada
Ia mengatakan bahwa tim penyidik tindak pidana khusus bersama pimpinan akan menggelar ekspose untuk menentukan sikap terkait status M Lutfi apakah ditetapkan sebagai tersangka atau lolos dari jeratan hukum.
"Nanti di ekspose lah," ucap Febrie.
Kendati demikian, Febrie menuturkan bahwa untuk saat ini hasil pemeriksaan terhadap mantan Mendag M Lutfi sudah cukup.
Baca Juga: Bareskrim Sita 44 Mobil dan 12 Motor Operasional Milik ACT
Diketahui, Lutfi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng pada Rabu (22/6) kemarin.
"Sementara sudah cukup (keterangan Lutfi)," ujar Febrie.
Dengan demikian, kata Febrie, pihaknya belum berencana memanggil Lutfi kembali dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa keterangan M Lutfi yang didalami penyidik itu lebih relevan untuk dua tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri Independent Research & Advisory Indonesia yang jasa konsultasinya digunakan Kemendag.
Setelah diperiksa selama 12 jam, Lutfi mengatakan telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya.
M Lutfi menegaskan, kehadirannya sebagai saksi merupakan wujud dari rakyat Indonesia yang taat dengan hukum.
Selain IWW dan LCW, Kejagung juga telah menetapkan tersangka dan menahan tiga orang lain dalam perkara tersebut.
Ketiganya adalah pengurus perusahaan eksportir CPO, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.