Penyidik Kejagung Nilai Ada Dugaan TPPU Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo 

Hukum

Selasa, 14 Maret 2023 | 00:00 WIB
Penyidik Kejagung Nilai Ada Dugaan TPPU Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo 

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

rb-1

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi mengatakan bahwa ada aliran dana ke sejumlah pihak. Penyidik tengah menelusuri sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana.

"Terkait aliran dana TPPU, kami sudah mulai menemukan jejak-jejaknya. Memang ada yang disisipkan ke money changers (penukar uang), ada juga ke perusahaan yang berafiliasi," ucap Kuntadi Kejagung, Selasa (14/3).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Namun, ia belum mau menjelaskan secara rinci terkait perusahaan apa saja yang terafiliasi, karena masih didalami oleh tim penyidik.

"Apa dan bagaimana-nya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat," ucap Kuntadi.

Dalam perkara korupsi penyediaan menara BTS 4G Kemenkominfo, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi. Baik dari pihak swasta, akademisi, maupun pejabat Kemenkominfo, termasuk Menteri Kominfo Johnny G Plate juga pernah diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Diketahui, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka adalah, Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag Hukum Kominfo Penyidik Kejagung Kasus Korupsi BTS Kominfo

Terkini