Penyidik Tangkap Brian Edgar Terkait Kasus Indra Kenz

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap tersangka Brian Edgar Nababan terkait kasus dugaan penipuan binary option dengan aplikasi Binomo. Dimana kasus ini sebelumnya juga menjerat Indra Kenz.

“Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (3/4).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Whisnu, tersangka Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014. Kemudian Oktober 2018, dia mendaftar di perusahan Rusia 404 group yang ada hubungan kerjasama khusus dengan Binomo.

“Tersangka Brian Edgar diterima sebagai customer support platform binomo. Dimana Tugas Brian menerima komplain dari pemain binomo. Terutama dari pemain binomo di Indonesia,” ucap Whisnu.

Kemudian sejak Februari 2019, tersangka Brian Edgar memegang jabatan sebagai manager development binomo. Dengan jabatan ini, Brian bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo.

Bahkan Tersangka Brian Edgar juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Februari 2021. Brian Edgar dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus aplikasi Binomo.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Brian Edgar adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10  Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Artikel Terkait