Penyidikan Terhadap Ferdinand Hutahaean Dimulai
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
SPDP dikirimkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
Selanjutnya, Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti dan mengikuti perkembangan penyidikan (P-16).
Baca Juga: Adik Brigadir J Diminta Tanda Tangan Surat Usai Autopsi
"Telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP (tersangka Ferdinand Hutahaean)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Kamis (13/1).
Leonard mengatakan, SPDP terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial.
Lebih lanjut dikatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerbitkan SPDP pada 6 Januari 2022. Kemudian Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerimanya pada Senin 10 Januari 2022.
Baca Juga: Surya Darmadi Datangi Kejagung Bersama Kuasa Hukumnya
Sementara penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Penetapan Tersangka atas nama Ferdinand Hutahaean pada 11 Januari 2022.
Sebelumnya diberitakan, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. Usai menjalani pemeriksaan, Ferdinand langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan penyidik langsung melakukan gelar perkara usai mengantongi keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean.
Dalam kasus ini, sebanyak 17 saksi, 21 saksi ahli dan sejumlah alat bukti telah dikantongi penyidik.
Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ferdinand tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama.
"Ancamannya 10 tahun penjara," tukas Ramadhan.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian usai mengunggah satu cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah". Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKT Barekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.