Perakit Odong-Odong Ditetapkan Sebagai Tersangka

Forumterkininews.id, Serang –

Meninggalnya belasan orang penumpang odong-odong setelah tertabrak kereta menjadi petaka bagi perakit angkutan umum tersebut. Pasalnya Polres Serang menetapkan MN (47) sebagai tersangka. MN sendiri merupakan perakit odong-odong.

Kasie Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi di Serang mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan perakit odong-odong sebagai tersangka.

Dedi menambahkan, penetapan tersangka perakit odong-odong ini setelah memeriksa saksi, pemilik dan perakit odong-odong.

“Perakit odong-odong jadi tersangka kedua setelah sebelumnya sopir berinisial JL (27) yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu,” ujar Dedi.

Kendaraan odong-odong maut ini oleh tersangka dimodifikasi dari mobil jenis Isuzu dan diubah sasisnya.

Terkait hal ini, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka modifikasi odong-odong. Namun tersangka MN dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp 24 juta.
“Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka perakit odong-odong,” kata Dedi.
Sementara itu ia juga mengimbau kepada pemilik bengkel agar tidak melakukan modifikasi kendaraan, karena bisa diproses hukum.
Sebelumnya, sopir odong-odong berinisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka pasca kecelakaan yang menewaskan 10 (sepuluh) orang di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa (26/7).

Kemudian, sopir ini lalai dalam berkendara sebab tidak memiliki SIM, menyetel musik dengan volume suara kencang, dan berkendara melewati lintasan yang tidak semestinya.

Artikel Terkait