Misteri Kematian Perempuan Di Rejang Lebong Terjawab: Jatuh dari Ojek, Pengemudi Kabur
Kasus meninggalnya seorang perempuan di Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, yang sempat menimbulkan tanda tanya, akhirnya menemukan titik terang.
Kepolisian memastikan bahwa korban, Emilda Gustianti, wafat akibat kecelakaan lalu lintas tunggal saat dibonceng oleh pengemudi ojek berinisial SO.
Kepastian ini disampaikan setelah Polres Rejang Lebong melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar jalur yang dilalui korban.
Baca Juga: Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Tak Berpalang Bandung Barat, Mobil Vs Feeder Whoosh
Kronologi Kecelakaan Tunggal
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa peristiwa nahas itu terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, SO tengah mengantar korban dari Duku Ulu menuju Duku Ilir.
Baca Juga: Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan di Subang!
Sesampainya di jalan menurun pada area perkebunan Desa Duku Ulu, korban tiba-tiba kehilangan keseimbangan dan terjatuh dari motor.
“Korban jatuh dengan posisi kepala terbentur keras ke permukaan jalan. Akibatnya, darah keluar dari hidung dan telinga,” ujar AKP Sinar.
Melihat kondisi korban yang bersimbah darah, warga segera membawa Emilda ke RS Assalam. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.
Polisi Pastikan Korban Tewas Akibat Kecelakaan Motor Ojek
Pengemudi Ojek Diduga Melakukan Laka Tinggal
Hal yang menjadi sorotan aparat kepolisian adalah tindakan SO setelah kecelakaan terjadi.
Berdasarkan keterangan warga, pengemudi ojek itu sempat tidak mengakui bahwa ia adalah orang yang membonceng korban.
Ia juga disebut hendak meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan kepada korban yang kala itu terkapar dalam kondisi kritis.
Satu hari pascakejadian, Unit Laka Lantas Polres Rejang Lebong kembali melakukan pengecekan ke lokasi untuk mencocokkan keterangan saksi dengan kondisi TKP.
Polisi juga berhasil memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan korban dibonceng oleh SO sebelum kecelakaan terjadi.
Dari pemeriksaan CCTV dan bukti lainnya, penyidik memastikan bahwa korban memang jatuh dari motor yang dikendarai SO, dan tidak ditemukan indikasi tindak kekerasan.
Dengan sejumlah bukti yang telah dikantongi, SO diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia diduga kuat melakukan tindakan laka tinggal karena tidak segera memberikan pertolongan dan mencoba menghindari tanggung jawab.
“Pelaku sudah kami amankan untuk pendalaman lebih lanjut terkait kronologi dan sikapnya setelah kecelakaan terjadi,” jelas AKP Sinar.
SO kini terancam dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara karena mengakibatkan korban meninggal dunia serta melarikan diri setelah kecelakaan.
Penyidik Polres Rejang Lebong terus melakukan pendalaman, termasuk mencari tahu alasan SO tidak memberikan bantuan kepada korban di saat krusial.
Pemeriksaan lanjutan masih berlangsung untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian secara utuh.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab moral dan hukum bagi setiap pengendara, terutama ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan keselamatan orang lain.