Perawat Pemotong Jari Bayi di Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Forumterkininews.id, Jakarta – Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menetapkan oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah kota setempat, DN, sebagai tersangka kasus dugaan menggunting jari bayi yang sedang dirawat.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi yang dipertegas oleh kecukupan alat bukti.

DN diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal bersama enam orang saksi lainnya. Saksi tersebut yang terdiri atas keluarga korban, serta dari pihak rumah sakit, Senin siang.

Dari situ, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari tersangka saat hendak memotong perban infus di tangan bayi usia delapan bulan tersebut.

Namun, lanjutnya, DN diduga kurang berhati-hati saat menggunting perban dengan gunting medis. Sehingga jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan itu tergunting. Padahal sebelumnya sudah diingatkan orang tua korban.

Atas perbuatannya itu, tersangka DN dijerat Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” kata dia.

Diketahui peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polrestabes Palembang, Sabtu (4/2).

Kepada polisi, Suparman (38), yang merupakan warga Jakabaring, Palembang melaporkan oknum perawat RS Muhammadiyah, DN. Dirinya dilaporkan karena diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya.

Perbuatan itu berlangsung saat DN merawat korban di sebuah kamar perawatan layanan umum karena sakit demam pada Jumat (3/2) lalu.

Akibatnya korban bayi menjalani operasi atas luka pada jari tangannya. Hingga saat ini masih dirawat secara intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah Palembang.

Artikel Terkait