Perbandingan Gaji Deddy Corbuzier Sebagai Letkol Tituler dan Stafsus Menhan, Mana yang Lebih Besar?
Nasional

YouTuber Deddy Corbuzier resmi menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Kabar pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, terungkap dalam unggahan akun Instagram @dc.kemhan, pada Selasa (11/2/2025).
Akun tersebut mengunggah sejumlah foto ketika Deddy Corbuzier ketika dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Ancam Somasi Vidi Aldiano Gara-gara Cosplay Sang Pesulap Era Jamet
“Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan Bapak @prabowo sejak hari ini saya akan melanjutkan tugas saya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik,” demikian tulis Deddy Corbuzier, dikutip Selasa (11/2/2025).
Dan sebelum dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan RI, Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat dari mantan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. Pangkat itu diberikan pada tahun 2022.
Lantas lebih besar mana, gaji Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler atau sebagai Staf Khusus Menhan? Berikut ulasannya
Baca Juga: Ungkap Alasan jadi Mualaf, Deddy Corbuzier Ngaku Nggak Punya Teman Kristen
Gaji Letkol Tituler
Menurut PP Nomor 39 Tahun 2010, disebutkan, pangkat Tituler TNI adalah setara dengan jabatan keprajuritan serendah-rendahnya Letnan Dua atau Perwira Pertama.
Dan mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji Letnan Dua adalah Rp 2.735.300-Rp 4.425.200.
Selain gaji pokok, Letkol Tituler juga berhak mendapatkan tunjangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 yakni tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Menurut peraturan itu, Deddy Corbuzier mendapatkan tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok selaku Letkol, berkisar Rp463-762 ribu.
Selain itu, ia juga mendapatkan tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami atau istri TNI sebesar 10 persen dari gaji pokok, atau berkisar Rp309-508 ribu, serta tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Sementara tunjangan jabatan yang didapat Deddy menyesuaikan jabatan struktural TNI dari Rp360 ribu sampai Rp 5,5 juta per bulan.
Tak hanya itu, seorang Letkol Tituler diperbolehkan menggunakan kendaraan dengan pelat dinas
Gaji Staf Khusus Menteri
Gaji Staf Khusus Menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Menurut peraturan tersebut, hak keuangan dan fasilitas bagi Staf Khusus ditetapkan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Dan sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), Gaji pokok untuk golongan IV/e berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Tak hanya itu, selain gaji pokok, Staf Khusus juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) yang sesuai dengan golongan dan eselonnya.
Dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017, tunjangan untuk kelas jabatan 16 berkisar antara Rp27.577.500 hingga Rp29.085.000 per bulan.
Dengan demikian, total pendapatan bulanan Staf Khusus Menteri dapat mencapai sekitar Rp31.004.700 hingga Rp35.458.700, tergantung pada golongan dan tunjangan yang berlaku.