Peredaran 30 Kg Ganja Kering dan Sabu-sabu Berhasil Digagalkan Polisi Pasaman Barat

Daerah

Kamis, 14 November 2024 | 20:27 WIB
Peredaran 30 Kg Ganja Kering dan Sabu-sabu Berhasil Digagalkan Polisi Pasaman Barat
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan Kasi Humas Ipda Indra Rakhmat Santoso, menampilkan barang bukti 30 Kg ganja kering dan 23 gram sabu-sabu/Foto: Humas Polres Pasarman Barat

Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat dan Polsek Talamau berhasil mengungkap rencana peredaran ganja kering seberat 30 Kg dan sabu-sabu. Barang haram yang siap edar itu berhasil diamankan setelah tim gabungan membekuk dua tersangka.

rb-1

“Kami telah menangkap dua orang pelaku MR (37) dan YS (30), kasus Narkotika oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat dan Polsek Talamau disebuah pondok yang berada di Jorong Kampung Alang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB,” jelas Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan Kasi Humas Ipda Indra Rakhmat Santoso, dalam jumpa pers, Rabu (13/11/2024) sore, dilansir Humas Polres Pasaman Barat

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto dan dua tersangka MR (37) dan YS (30)/Foto: Humas Polres Pasarman Barat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja kering tersebut berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, dengan target pemasaran di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat

Baca Juga: Sabu di Dalam Roti Gabin Diselundupkan ke Lapas Rumbai

rb-3

Kedua tersangka MR (37) dan YS (30), memiliki peran berbeda, MR sebagai penjemput narkotika jenis ganja kering, sedangkan YS sebagai pengecer dan pembungkus daun ganja kering sesuai dengan besaran harga per paket sebelum diedarkan. “Harga 1 paket ganja kering seberat satu kilogram dijual dengan harga Rp.2.000.000,” tambahnya.

Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan polisi berasal dari dua tempat berbeda, yakni, di pondok yang berada di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, dan, di rumah tersangka MR di Jorong Limpato, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau. Di rumah MR ini lah ditemukan barang bukti berupa 30 paket besar narkotika jenis ganja serta 23 gram sabu-sabu.

“Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital merek HWH Pocket Scale warna hitam, satu buah timbangan merk For Mamilly USE warna putih, satu buah gunting warna biru, satu buah lakban warna kuning, satu pack plastik klip warna bening, satu pack kertas papier, satu kotak kaca pirek, satu helai kain warna biru, tiga buah kantong plastik warna biru dan satu buah Kantong plastik warna biru,” jelasnya.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Jaringan Penghuni Lapas Kembali Terkuak, Modusnya Gunakan Tupperware
Ilustrasi ganja kering/Foto: pexels.com

Kapolres mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat bersinergi dengan Polres Pasaman Barat dalam melakukan pemberantasan, peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

“Segera laporkan kepada pihak Polres Pasaman Barat atau Polsek terdekat dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing, dalam hal ini tentunya identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya, sehingga tidak ada ruang gerak bagi para pengedar dan pengguna Narkotika,” ujarnya.

AKBP Agung menyebut, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Terkait jaringan pengedar dari kedua pelaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus tersebut.***

Tag Peredaran Narkoba Polres Pasaman Barat Sumbar

Terkini