Hukum

Modus Baru Peredaran Narkoba di Tanah Abang: Barang Haram Ditukar Paket Ikan Asin

30 Juli 2024 | 00:00 WIB
Modus Baru Peredaran Narkoba di Tanah Abang: Barang Haram Ditukar Paket Ikan Asin

FTNews - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja yang dikamuflasekan dalam paket ikan asin. Peristiwa ini terjadi di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

rb-1

Kasubdit 1 Narkoba AKBP Bariu Bawana mengatakan kasus ini berhasil diungkap usai adanya informasi dari masyarakat mengenai sering terjadi transaksi atau pun penyalahgunaan narkoba.

“Oleh sebab itu, kami dari Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan tim melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Kami mengamankan satu orang pelaku atau tersangka atas nama inisial W (23),” kata Bariu, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (30/7).

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Lebih lanjut peran tersangka dalam peredaran narkotika ini adalah sebagai perantara jual beli atau pengantar. Namun pihak kepolisian masih menelusuri orang yang menerima maupun pemilik barang haram tersebut.

“Jadi pada saat kita di lokasi melakukan penangkapan, diamankan barang bukti sebanyak 12 kilogram ganja dilapisi dengan ikan teri atau ikan asin. jadi barang bukti itu ditanam atau disimpan di bawah dari makanan kering tersebut,” ungkap Bariu.

Ilustrasi ganja. Foto: BNN Kalbar

Sementara itu diketahui bahwa barang bukti tersebut berasal dari wilayah Medan, Sumatera Utara. Kemudian barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Waspada Para Pengguna Jasa Joki! 3 "Penyakit" Ini akan Menghampiri

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. Atas perbuatannya tersangka terkena ancaman Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan pidana minimal 5 tahun penjara.

Tag Headline Polda Metro Jaya Tanah Abang Peredaran Narkoba Metropolitan Paket Ikan Asin