Perempuan Tewas di Pejaten Karyawan Delta Spa Berusia 14 Tahun, Takut Denda Rp50 Juta

Dalam laporannya, kakak korban mengungkap bahwa RTA sempat mengeluh karena merasa tertekan di tempat kerja. Korban disebut ingin berhenti, namun niat tersebut terhalang oleh aturan denda yang sangat tinggi.
“Korban ingin berhenti bekerja di DS, tetapi diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta,” tulis kakak korban dalam laporan polisi.
Sistem denda itu disebut membuat para terapis tidak bebas keluar meskipun merasa tidak nyaman bekerja. Praktik seperti ini diduga menjadi bentuk eksploitasi ekonomi dan psikologis terhadap pekerja, terutama mereka yang masih di bawah umur.
Kematian Tragis di Belakang Gedung TIKI Pejaten
Sebelumnya, RTA ditemukan tewas di belakang gedung TIKI Pejaten, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10/2025) pagi. Tubuh korban ditemukan dalam posisi terlentang dengan luka lecet di lengan, perut, dan dagu.
“Benar, ditemukan seorang perempuan meninggal dunia dalam posisi terlentang. Tidak ada tanda kekerasan berat, hanya luka lecet di beberapa bagian tubuh,” ujar Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela.
Sebelum korban ditemukan, seorang warga sempat mendengar suara teriakan perempuan dari arah belakang gedung.
Satpam yang menerima laporan kemudian menelusuri sumber suara dan menemukan korban sudah tidak bernyawa.
Saksi Sempat Cek ke Dalam Delta Spa
Saksi lain bernama Maliky mengatakan, ia sempat memeriksa ke dalam area Delta Spa, tempat RTA bekerja, setelah mendengar informasi bahwa salah satu terapis perempuan menginap di mess spa tersebut.
Namun, hasilnya nihil hingga korban akhirnya ditemukan di area belakang gedung.
Dugaan Eksploitasi Anak Jadi Sorotan
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dugaan kuat adanya eksploitasi terhadap anak di bawah umur di industri spa.
Polisi diminta tegas memeriksa manajemen Delta Spa dan memastikan tidak ada lagi praktik mempekerjakan anak di bawah umur di tempat-tempat hiburan atau spa serupa.