Perintahkan Tumpas Mahasiswa, Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati
Pengadilan khusus di Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah serangkaian persidangan panjang terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Putusan ini muncul setelah pengadilan menyatakan Hasina bersalah atas perintah penumpasan mematikan terhadap pemberontakan mahasiswa pada tahun lalu.
Putusan Dijatuhkan oleh Pengadilan Kejahatan Internasional Dhaka
Eks Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati Oleh Pengadilan Tribunal Instagram
Pengadilan Kejahatan Internasional di Dhaka mengadili Hasina, 78 tahun, bersama dua terdakwa lainnya. Pada Senin, majelis hakim menjatuhkan vonis mati setelah menyatakan seluruh unsur kejahatan terhadap kemanusiaan telah terbukti.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Golam Mortuza Mozumder dan disiarkan di televisi nasional.
Sebelumnya, PBB menyatakan bahwa penindakan yang dilakukan pemerintah Hasina pada tahun lalu menyebabkan hingga 1.400 orang tewas dan ribuan lainnya terluka.
Tiga Dakwaan yang Menjerat Hasina
Dalam putusan itu, Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan:
- Penghasutan
- Perintah untuk membunuh
- Tidak mencegah terjadinya kekejaman
“Sesuai unsur dakwaan, kami menjatuhkan satu hukuman: hukuman mati,” ujar hakim dalam sidang.
Dua Tokoh Lain Juga Dijatuhi Hukuman
Selain Hasina, dua pejabat lainnya juga dijatuhi hukuman:
- Asaduzzaman Khan, mantan Menteri Dalam Negeri, dihukum mati secara in absentia.
- Chowdhury Abdullah Al-Mamun, mantan Kepala Polisi, dijatuhi 5 tahun penjara setelah mengaku bersalah.
Putusan ini disambut sorakan keluarga korban di ruang sidang. Beberapa warga bahkan berdoa dan menangis haru di luar gedung pengadilan.
Hasina: “Vonis Ini Bermotif Politik”
Dalam pernyataannya setelah putusan, Hasina menyebut dakwaan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan dirinya dan Khan telah bertindak dengan “itikad baik” untuk meminimalkan korban.
Hasina mengecam putusan itu sebagai “bias dan bermotif politik”, serta menolak anggapan bahwa ia memerintahkan pembunuhan terhadap para pengunjuk rasa.
Ia menyebut pengadilan tersebut sebagai “tribunal yang curang”. Hasina juga tidak dapat mengajukan banding kecuali ia menyerahkan diri atau ditangkap dalam 30 hari.
Pemerintah Sementara: Putusan Ini Bersejarah
Pemerintah sementara Bangladesh yang dipimpin peraih Nobel Muhammad Yunus menyebut vonis tersebut sebagai langkah bersejarah. Meski begitu, pemerintah menyerukan ketenangan di tengah peningkatan keamanan di Dhaka dan kota-kota utama.
Sebelumnya, polisi sempat bentrok dengan demonstran yang menuntut pembongkaran rumah mendiang Sheikh Mujibur Rahman—ayah Hasina dan tokoh penting kemerdekaan Bangladesh.
India Diminta Mengekstradisi Hasina
Kementerian Luar Negeri Bangladesh mendesak India untuk mengekstradisi Hasina dan Khan. India mengatakan sedang mencermati putusan tersebut dan akan bertindak “secara konstruktif”, tanpa merinci soal ekstradisi.
Namun para analis menilai peluang India mengekstradisi Hasina sangat kecil. Hubungan kedua negara juga dikabarkan sedang memburuk dalam beberapa tahun terakhir.
Putra Hasina, Sajeed Wazed, bahkan menyatakan bahwa India tidak akan mengekstradisi ibunya dan akan menjamin keselamatannya.
Pengamat: Putusan Ini untuk Menenangkan Publik Jelang Pemilu
Menurut Abbas Faiz, peneliti independen Asia Selatan, vonis terhadap Hasina merupakan upaya pemerintah sementara untuk menunjukkan bahwa sistem hukum dapat berjalan lebih bersih di bawah kepemimpinan mereka.
Namun, para keluarga korban tetap menginginkan proses hukum yang tuntas dan rekonsiliasi nasional.
Sumber: Al Jazeera