Hukum

Polri Respon Putusan MK Soal Penugasan di Jabatan Sipil, Kapolri Perintahkan Bentuk Pokja

17 November 2025 | 22:43 WIB
Polri Respon Putusan MK Soal Penugasan di Jabatan Sipil, Kapolri Perintahkan Bentuk Pokja
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [Int]

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil menuai polemik. Ini lantaran masing-masing pihak memiliki penafsiran berbeda terkait putusan MK. Ada yang menyebut, dengan adanya putusan MK itu, anggota Polri aktif di jabatan sipil harus mundur terlebih dulu sebelum pindah institusi. Sementara ada yang berpendapat sebaliknya.

rb-1

Bahkan di kalangan DPR, di antara anggota Komisi III yang membidangi masalah hukum, juga memiliki pandangan berbeda-beda dalam ‘membaca’ putusan MK tersebut.

Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan, menghormati dan akan menindaklanjuti putusan MK mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Pernyataan ini disampaikan Kadivhumas Polri Sandi Nugroho, dalam sesi doorstop di Mabes Polri, Senin, (17/11/2025).

Baca Juga: Legislator Usul SIM Berlaku Seumur Hidup seperti KTP, Korlantas Ungkit Putusan MK

rb-3

Kadivhumas Polri Sandi Nugroho [Foto: Humas Polri]Kadivhumas Polri Sandi Nugroho [Foto: Humas Polri]Kadivhumas menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus pada pagi hari untuk merumuskan langkah-langkah awal.

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujarnya.

Kapolri Perintahkan Pembentukan Tim Pokja

Baca Juga: Kaesang Gagal Maju Pilkada, MK Menolak Gugatan Pengubahan Syarat Usia  

Sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim pokja guna menyusun kajian cepat yang menjadi dasar pelaksanaan teknis putusan MK. “Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelasnya.

Tim pokja tersebut akan bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, serta MK sendiri selaku pemutus perkara.

Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan, kajian cepat ini ditujukan untuk menyusun langkah implementasi yang tidak menimbulkan polemik. Kadivhumas menegaskan bahwa Kapolri memberi instruksi agar pekerjaan ini diselesaikan secepat mungkin.

“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” katanya.

Tag Mahkamah Konstitusi Polisi Aktif di Institusi Sipil