Perjalanan Kasus Asabri Hingga Pelimpahan Berkas Tiga Tersangka

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (11/5).

Adapun berkas perkara yang dilimpahkan itu, yakni tersangka Edward Seky Soeryadjaya (ESS) selaku Wiraswasta. Dirinya merupakan mantan Direktur Ortos Holding Ltd,. Selanjutnya Bety, mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas. Terakhir tersangka Rennier Abdul Rahman Latief (RARL) Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Sebelumnya, Kejagung menahan Komisaris PT Sekawan Intipratama, Rennier Abdul Rahman Latief (RARL). Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

Rennier ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi Asabri. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata dia.

Putusan Onslag Rannier

Ketut menyebut, Rennier sebelumnya didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas. Rennier diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Vonis onslag terhadap Rannier, lantaran perbuatan yang dilakukannya dalam kasus Danareksa Sekuritas bukan merupakan perbuatan pidana. Rennier kemudian dikeluarkan dari tahanan pada 11 Maret 2022 yang kemudian ditahan kembali lantaran terjerat kasus korupsi Asabri.

BACA JUGA:   Mario Dandy Layak Dapatkan Alasan Meringankan Hukuman

“Petikan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022, yang telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan,” ujar Ketut.

Rennier merupakan tersangka baru dalam perkara korupsi pada PT Asabri ini. Rennier dijerat bersama dua pihak lainnya, yakni ESS dan B.

Delapan Orrang Sudah Divonis Bersalah

Sementara tersangka lain yang sudah divonis ada delapan orang. Yakni mantan Direktur Utama Asabri Adam Rahmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Hari Setianto.

Kemudian Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo. Dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. Serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Adam dan Sonny divonis 20 tahun penjara. Sementara Hari Setianto dan Bachtiar Effendi divonis penjara 15 tahun. Lalu Lukman divonis 10 tahun, Jimmy Sutopo 13 tahun, dan Heru Hidayat divonis nihil. Mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Artikel Terkait