Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 : Guru Penggerak Tak Lagi Syarat Wajib jadi Kepala Sekolah!
Nasional

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Peraturan ini menjadi angin segar bagi para pendidik di seluruh Indonesia, terutama bagi guru-guru yang selama ini merasa terkendala oleh aturan sebelumnya.
Salah satu poin penting dari peraturan baru ini adalah Guru Penggerak tidak lagi menjadi syarat wajib bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah, baik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Implementasi Aturan Menteri untuk Antisipasi Perundungan Lemah
Sebelumnya, program Guru Penggerak sering dianggap sebagai syarat utama untuk menjadi kepala sekolah.
Banyak guru merasa terbatas karena belum sempat mengikuti atau menyelesaikan program tersebut.
Namun, dengan adanya Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025 ini, pintu menjadi kepala sekolah kini terbuka lebih luas.
Baca Juga: Orangtua Siswa SD yang Dihukum Belajar di Lantai dan Pihak Sekolah Berakhir Damai
Guru yang memenuhi kriteria umum kini tetap bisa mengikuti proses seleksi tanpa harus lebih dulu menjadi Guru Penggerak.
Hal ini memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh guru di Indonesia, serta memperluas kesempatan bagi mereka yang memiliki kompetensi kepemimpinan dan pengalaman mengajar namun belum mengikuti program Guru Penggerak.
Proses penugasan kepala sekolah tetap dilakukan melalui mekanisme yang profesional dan berbasis kompetensi.
Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025, dijelaskan bahwa ada tiga tahapan penting dalam penyiapan calon kepala sekolah, yaitu:
1. Pengusulan Bakal Calon Kepala Sekolah
2. Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah
3. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah
Meskipun tidak lagi mewajibkan status Guru Penggerak, proses seleksi dan pelatihan ini menjamin bahwa hanya guru yang benar-benar siap dan berkualitas yang akan menduduki jabatan kepala sekolah.
- Syarat Umum Menjadi Calon Kepala Sekolah
Mengacu pada Pasal 7 Ayat (1), terdapat perbedaan persyaratan antara guru berstatus PNS dan PPPK.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
Untuk Guru PNS:
Pendidikan minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi
Memiliki sertifikat pendidik
Pangkat minimal Penata (Golongan III/c)
Penilaian kinerja minimal “Baik” dalam dua tahun terakhir
Pengalaman manajerial minimal 2 tahun
Tidak sedang atau pernah dikenai hukuman disiplin berat
Usia maksimal 56 tahun
Menandatangani pakta integritas untuk bersedia ditempatkan di mana saja
Untuk Guru PPPK:
Memiliki jabatan minimal Guru Ahli Pertama
Pengalaman mengajar minimal 8 tahun
Persyaratan lainnya sama seperti guru PNS
Syarat Alternatif Jika Tidak Ada Calon yang Memenuhi
Menariknya, dalam Pasal 7 Ayat (2), Kementerian juga memberikan kelonggaran jika calon kepala sekolah yang memenuhi kriteria umum tidak tersedia. Dalam kondisi tertentu, maka yang dapat diusulkan adalah:
Guru PNS dengan pangkat minimal Penata Muda Tk. I (III/b)
Guru PPPK dengan pengalaman mengajar minimal 4 tahun
Kondisi ini harus didukung oleh data pemetaan calon kepala sekolah dari Kementerian
Catatan penting lainnya: tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan bahwa Guru Penggerak adalah syarat wajib untuk menjadi kepala sekolah.
Ini berarti, semua guru yang memenuhi kriteria administratif dan substansial tetap memiliki peluang yang adil.