Personel Brimob Bawa Barang Bukti dari Rumah Ferdy Sambo ke Bareskrim

Forumterkininews.id, Jakarta – Dua anggota Brimob terlihat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu sekitar pukul 15.43 WIB, dengan membawa sebuah koper berwarna hitam.

Kemudian personel Brimob menggunakan seragam dinas lapangan bermotif loreng itu keluar dari gedung Bareskrim pada pukul 16.14 WIB.

Dari informasi yang diperoleh, koper yang dibawa berisi barang bukti yang disita di beberapa rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, tim khusus (Timsus)  Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.

Penggeledahan dilakukan di Duren Tiga No 58, Jalan Saguling III, dan Jalan Bangka. Ketiganya berada di wilayah Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan sudah disita, dan sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik.

“Barang bukti yang disita diperiksa dan didalami penyidik,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (10/8).

Dedi belum menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang disita dari kediaman Ferdy Sambo karena hal itu masih dalam penyidikan.

“Tidak disampaikan karena teknis oleh penyidik,” ujar Dedi.

Penggeledahan oleh penyidik Timsus Polri sejak Selasa (9/8) pukul 15.16 WIB dan berakhir Kamis sekitar pukul 01.00 WIB.

Kegiatan tersebut mendapat pengamanan ketat oleh anggota Brimob dengan senjata lengkap yang berjaga di tiga lokasi, kemudian memasang garis polisi.

Pada hari yang sama, diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).

BACA JUGA:   Akibat Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Pengamanan Perumahan Green Permata Diperketat

Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini juga terungkap fakta bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus tersebut.

Kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

Hingga kini penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

Artikel Terkait