Pertimbangkan Masukan Masyarakat, Bharada Richard Eliezer akan Kembali Jadi Anggota Brimob

Forumterkininews.id, Jakarta – Mabes Polri menyebutkan bahwa nasib atau status Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai anggota polri akan ditentukan dalam sidang kode etik profesi polri yang nantinya akan digelar.

Polri mengatakan bahwa masih ada kemungkinan Bharada Richard untuk aktif kembali sebagai anggota Korps Brimob. Sebab polri akan mempertimbangkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator (atau saksi pelaku yang bekerjasama mengungkap kasus.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam rangka menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer (RE) yang menghukum 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, kemudian Perkap No 7 tahun 2022, nanti ada mekanisme dalam sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri),” kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (16/2).

“Sidang KKEP akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga salah satunya referensi yang paling penting dari majelis hakim pengadilan adalah RE sebagai JC,” sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mempertimbangkan untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. “Karena yang terpenting bagi Kapolri adalah rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J,” sambungnya.

Komitmen Polri

Kendati demikian, lanjut Dedi, Polri menghormati keputusan atau vonis majelis hakim, karena proses persidangan sudah cukup panjang dengan seluruh pembuktian yang sangat detail.

“Oleh karenanya kami dalam hal ini Polri mengambil sikap menghormati keputusan dari hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.

“Komitmen Polri dari awal sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang, dengan cara pembuktian ilmiah,” tambah dia.

BACA JUGA:   11 Tersangka Film Porno Jaksel Diperiksa Hari Ini, Ada Sederet Selebgram

Dedi menambahkan sidang etik terhadap Richard masih menunggu penetapan jadwal oleh Divisi Propam Polri. Hal ini akan disampaikan kepada media apabila sudah ditetapkan jadwal sidangnya.

Sebelumnya, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau (Bharada E) divonis 18 Bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut dinyatakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2).

Sementara itu, pihak majelis hakim memerintahkan kepada terdakwa Bharada E untuk tetap berada dalam penjara.

Hukuman yang diberikan hakim tentu jauh lebih ringan dari sebelumnya diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis sejak Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pelaku mendapat hukuman eksekusi mati. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis tahanan 20 tahun.

ART keduanya, Kuat Maruf yang diduga terlibat perencanaan mendapat vonis 15 tahun penjara. Sedangkan sang ajudan, Ricky Rizal alias Bripka RR mendapat 13 tahun penjara.

Artikel Terkait