Petunjuk JPU Tidak Berarti M Lutfi Bakal Dipanggil Ulang Kejaksaan

Forumterkininews.id, Jakarta – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi tidak menampik bahwa salah satu petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) berkaitan dengan keterangan mantan Menteri Perdagangan M Lutfi dalam perkara dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Namun demikian, petunjuk JPU tidak harus diartikan dengan memanggil ulang M Lutfi sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW).

Hingga kini, tim penyidik Gedung Bundar masih melengkapi berkas perkara atas lima tersangka berdasarkan petunjuk penuntut umum setelah berkas perkara dilimpahkan Tahap I atau P-19.

“Kan fakta yang diperoleh bisa dari yang lain juga, saling melengkapi begitu. Ini berusaha masih dilengkapi,” kata Supardi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/7).

Meski penghitungan nilai kerugian negara belum dijelaskan secara detail, Supardi mengatakan bahwa pekan berkas perkara akan dilimpahkan kembali ke JPU untuk diteliti lebih lanjut.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah ada kepastian, dinyatkan lengkap,” ucap Supardi.

Sebelumnya, Lutfi telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi pada Rabu (22/6) lalu.

Salah satu anak buah Lutfi, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga petinggi perusahaan eksportir.

Mereka adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

Kejagung juga menetapkan tersangka dan menahan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati.

LCW merupakan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang jasanya digunakan Kemendag sebagai konsultan dan menentukan kebijakan.

Artikel Terkait