Pilkada Serentak 2024, Bagaimana Hak Pilih Disabilitas dan Kelompok Marginal? Ini Jawabannya

Metropolitan

Rabu, 06 November 2024 | 10:00 WIB
Pilkada Serentak 2024, Bagaimana Hak Pilih Disabilitas dan Kelompok Marginal? Ini Jawabannya
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto pastikan kelompok marginal dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 tanggal 27 November.

rb-1

Bima menyebut kelompok marginal tersebut terdiri dari tunawisma, penyandang disabilitas, maupun masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.

"Di setiap kota data itu ada sebetulnya, jadi segmen mana yang belum direkam, ini pentingnya Dukcapil untuk jemput bola, berkoordinasi dengan teman-teman di wilayah, bisa lurah, kepala desa, camat, untuk melakukan penyisiran," ujar Bima dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil 2024 di Lombok Raya Hotel, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (5/11) dikutip Kamis.

Baca Juga: Mendagri: Masa Tugas Pj Gubernur Hanya Satu Tahun

rb-3

Lebih lanjut, Bima mengatakan bahwa Ditjen Dukcapil Kemendagri juga memiliki layanan hotline yang siap menerima masukan dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, maupun pihak lainnya bila menemukan ada masyarakat yang belum terdata secara kependudukan.

"Silakan laporkan itu, kami punya jalur hotline juga, jadi silakan dihubungi di situ," ujarnya.

Disabilitas Saat Memilih (Foto:Tangerang)

Selain itu, untuk memastikan jumlah data pemilih pemula, pihaknya akan melakukan upaya jemput bola dengan cara mendatangi sekolah.

Baca Juga: Adik Bupati Muna Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap Dana PEN

Hal tersebut bertujuan untuk untuk mengecek langsung berapa banyak anak-anak yang sebenarnya memiliki hak pilih tapi belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

"Menandatangi satu sekolah dengan Dukcapil juga untuk mengecek sejauh mana mereka pemilih pemula ini sudah dilakukan, dan anak-anak yang sudah punya hak pilih tahu bahwa dia pun harus inisiatif untuk melakukan perekaman [KTP elektronik]," pungkasnya.

Tag Kemendagri Disabilitas Hak Pilih Pilkada DKI Jakarta

Terkini