Mendagri: Masa Tugas Pj Gubernur Hanya Satu Tahun

Nasional

Kamis, 12 Mei 2022 | 00:00 WIB
Mendagri: Masa Tugas Pj Gubernur Hanya Satu Tahun

Forumteekininews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnaviani melantik lima pejabat gubernur yang masa jabatannya berakhir pertengahan bulan ini. Dalam sambutannya, Tito mengatakan sesuai undang-undang para pejabat ini harus membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Kemudian dari situ kita bisa melakukan evaluasi apakah perfomancenya bagus atau tidak.

rb-1

"Dalam waktu satu tahun ini bisa diperpanjang dengan orang yang sama. Atau bisa juga diganti dengan orang yang berbeda. Tergantung bagaimana kinerja performance mereka," ujarnya di Kantor Kemendagri, Kamis (12/5) .

Dikatakan Eks Kapolri, Presiden juga sudah menjelaskan para pejabat kepala daerah harus berkerja profesional. Termasuk , mendukung program strategis nasional. Kemudian juga permasalahan lokal yang ada di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Ken Setiawan: Radikalisme dan Terorisme Itu Fakta, Bukan Stigmatisasi

rb-3

"Menjadi prioritas untuk bisa diselesaikan, kita juga sudah menyampaikan bahwa yang terpilih ini sudah melalui mekanisme penjaringan masukan dari kementerian/lembaga yang lain," ucap Mendagri

Ia mengatakan, seperti yang terjadi di Papua. Dimana tokoh masyarakat seperti Majelis Rakyat Papua Barat mencalonkan Paulus Waterpouw untuk menjadi pejabat Gubernur Papua.

Ia mengatakan ada juga dari Kementerian lain yang memberikan masukan seperti Kementerian ESDM ada salah satunya, ada juga dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan ada juga yang memberikan aspirasi lokal seperti sekda banten.

Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Jokowi Minta Semua Capres Introspeksi Diri, Bukan Cuma Satu-Dua

"Namun dari Kemendagri sendiri hanya cuman satu orang saja itupun yang sudah berpengalaman yakni Dirjen Otda di Sulawesi Barat. Selain mekanisme evaluasinya dilakukan internal pemerintah dengan rapat komisi II DPR dan DPD RI," ungkap Mendagri.

"Jadi bukan sampai tahun 2024. Itu semua kembali lagi, berlangsung hanya 1 tahun undang-undangnya menyatakan seperti itu Sehingga baru bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau diganti dengan orang yang berbeda tergantung dari kinerjanya," pungkasnya

Tag Nasional Headline Kemendagri Mendagri Tito Karnavian Gubernur Banten PJ Gubernur Gubernur Kep Bangka Gubernur Papua Gubernur Sulawesi Barat LimaGubernur

Terkini