Pimpinan KPK Janji Segera Periksa Ridwan Kamil!
Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan 5 orang tersangka.
Kelimanya yakni mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR), Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (ID), Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising Suhendrik (S), Pengendali Agensi Cipta Karya Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Baca Juga: Selidiki Korupsi Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Wakil Bupati Pemalang
Hanya saja KPK belum juga memeriksa Ridwan Kamil meski nama politikus Golkar itu terseret dalam kasus tersebut.
Namun, KPK berjanji secepatnya akan memeriksa RK.
"Ya nanti tergantung penyidik lah itu, secepatnya," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025) kemarin.
Baca Juga: Tahun 2022 Selesai, KPK Masih Belum Bisa Tangkap Kader PDIP Harun Masiku
Fitroh mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih berjalan. Dia mengatakan kasus itu akan ditangani secara profesional.
"Semua perkara kan jadi atensi tidak ada kemudian satu dan kemudian yang lain tidak," katanya.
Penyidik KPK beberapa waktu lalu menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025 terkait perkara tersebut. KPK telah menyita motor milik RK.
Hanya saja, motor tersebut masih berada di wilayah Jawa Barat dan belum disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).
KPK mengatakan salah satu motor yang disita itu adalah Royal Enfield.
"Satu unit motor Royal Enfield," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Selain itu, ada sejumlah barang dan dokumen yang juga disita dari rumah RK. KPK mengatakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar.
Seperti diketahui, perkara dimulai pada tahun 2021 hingga 2023. Saat itu bank BJB belanja untuk produk yang dikelola Divisi Corsec berupa iklan.
Program itu menelan biaya Rp 409 miliar untuk iklan di media, dengan kerja sama dengan 6 agensi. Namun yang dibayarkan, tidak sebesar angka tersebut.
Penunjukan agensi itu juga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR), bersama Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH) menyiapkan pengadaan agency untuk sarana kickback.
Kemudian WH mengadakan pengadaan jasa agensi yang melanggar ketentuan, yaitu dengan menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, untuk menghindari lelang.
Selain itu, panitia pengadaan diperintah agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP.
Selain itu dibuat pula penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.