PKN dan Partai Garuda Gagal Ikut Pemilu di Siak, Ini Penyebabnya
Riau

FTNews - Partai Kebangkitan Nasional dan Partai Garuda gagal menjadi peserta Pemilu untuk tingkat kabupaten/kota di Siak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak mendiskualifikasi dua partai tersebut karena tidak melaporkan dana awal kampanye.
Pendiskualifikasi dua partai tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang mewajibkan partai peserta pemilu baik presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota harus menyampaikan laporan awal kampanye.
"Dua parpol ini tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di Kabupaten Siak," kata Ketua KPU Siak Ahmad Rizal, Kamis (18/1).
Baca Juga: Breaking News! RS Pusat Pertamina Kebakaran, 15 Unit Damkar Diturunkan
Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut disyaratkan bila dari batas waktu yang ditentukan partai peserta pemilu tidak melaporkan dana awal kampanye, konsekuensinya harus didiskualifikasi.
Meski begitu, Ahmad Rizal memastikan dua partai tersebut tetap ada dalam surat suara di hari pemungutan.
"Jika masyarakat yang mencoblos partai tersebut, itu suaranya tidak dianggap,†katanya.
Baca Juga: Perkuat "Garuda", Jordi Amat akan Turun di Piala Asia 2023 Gunakan Topeng
KPU Siak sendiri telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 14 tahun 2024 tentang pembatalan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Siak.
Ia mengatakan, kedua parpol itu hingga kini tidak ada konfirmasi lagi.
Lantaran itu, pihaknya sempat berinisiatif melakukan tindakan persuasif mendatangi pengurus di tingkat provinsi.
"Mereka sudah angkat tangan dan mereka menerima partainya didiskualifikasi," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak Ikhsan Parulian Harahap menyampaikan sudah menerima keputusan tersebut.
"PKN ada calegnya empat, satu masing-masing daerah pemilihan di Siak. Kalau Partai Garuda memang tidak ada calegnya," ucapnya.