PKS Beri Sinyal Tak Bakal Dukung Anies di Pilkada Jakarta
Politik

FTNews- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak bakal mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta November mendatang. Pernyataan itu disampaikan langsung Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Syaikhu menyebut PKS telah bersama Anies semenjak era Gubernur hingga menjadi Capres 2024. Sehingga kini, ia justru meminta Anies mendukung kader PKS untuk maju di Pilkada Jakarta.
"Saya kira di pilkada ini saatnya Pak Anies mendukung kader PKS untuk maju," ujar Syaikhu di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Baca Juga: Erick Thohir Bakal Dipanggil DPR Buntut Gas Melon Langka
Keikutsertaan Anies dalam kontestasi nasional yakni Pilpres 2024, telah menjadikannya sebagai salah satu tokoh nasional.
"Jadi sangat sayang kita akan terus berusaha jadikan pak Anies sebagai tokoh nasional," ungkap Syaikhu.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Syaiku (Foto: Tangkapan layar Youtube PKS)
Baca Juga: Tim Komunikasi IKN Gelar Konsultasi Publik Soal Perpu Nomor 3/2022
Kalah di Sidang MK
Sebagai informasi, Anies Baswedan sendiri gagal terpilih dalam kontestasi Pilpres 2024. Bersama cawapresnya yakni Muhaimin Iskandar, pasangan nomor urut 01 ini hanya memperoleh suara nasional sebanyak 24 persen.
Perolehan itu tertinggal jauh dari lawannya yakni paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang memimpin dengan 58 persen suara.
Usai kalah di perhitungan nasional, kubu Anies lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang pihaknya gugat adalah soal dugaan kecurangan yang akhirnya memenangkan 02.
Suasana sidang MK. Foto: Antara
Serta, kubu Anies meminta MK mendiskualifikasi paslon 02 dan menggelar pilpres ulang tanpa Prabowo-Gibran.
Namun, MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,†ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat Senin (22/4).
Alasan penolakan seluruh dalil permohonan tersebut, lantaran MK menilai permohonan tak beralasan hukum.
“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,â€tandasnya.
MK, lanjutnya, menyatakan berwenang mengadili permohonan AMIN. MK kemudian membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.
Kata Suhartoyo, salah satu yang pihaknya pertimbangkan adalah dalil yang meminta paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Suhartoyo pun menyebut, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres.