Plt Kepala UPTD Rusunawa Ditahan Kejari Sanggau, Entikong, Kalimantan Barat
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - YJK, Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPTD Rusunawa Entikong pada Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat ditahan Kejaksaan Negeri Sanggau, Entikong. Dirinya ditahan lantaran terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan rusunawa.
"Tim Penyidik melakukan penahanan setelah menetapkan status tersangka kepada YJK," kata Kepala Cabang Kejari Sanggau untuk Entikong Rudy Astanto di Entikong, Jumat.
Dia mengatakan, YJK ditahan setelah penyidik Sanggau di Entikong menemukan bukti-bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) PLBN Entikong. Hal ini terjadi pada Tahun 2018-2021. Kemudian menurutnya, rusunawa yang berada di Desa Entikong, Provinsi Kalimantan Barat tersebut dibangun Kementerian PUPR pada Tahun 2017.
Baca Juga: Selain Disiram Air Panas dan Diborgol, ART Juga Disuruh Makan Kotoran Anjing
Lebih lanjut Rudy mengatakan, penahanan tersebut berdasarkan ekspos perkembangan hasil penyidikan. Hal ini sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong. Dimana surat tersebut berNomor : PRIN-01/O.1.14.8/Fd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 dengan hasil telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka kepada YJK.
"YJK diduga telah melakukan pengelolaan terhadap fasilitas negara Rusunawa PLBN Entikong Tahun 2018-2021. Akibatnya menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp711.500.000," katanya.
Terakhir, kata Rudy, atas perbuatan tersangka YJK, dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Gerebek Markas Ormas, Polresta Cirebon Amankan 26 Orang
"Untuk tersangka YJK, kita tahan selama 20 hari sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2022. Tersangka kami titipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Sanggau," katanya.