PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Prabowo: Tidak Masuk Akal
Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto tanggapi keputusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengatakan hal itu tidak masuk akal.
Prabowo mengungkapkan itu saat konferensi pers usai menerima kunjungan Partai NasDem, Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3).
Dia mengatakan bahwa putusan tersebut masih belum bersifat final, karena masih ada upaya hukum banding.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
"Itu kan Pengadilan Negeri, masih di atasnya ada Pengadilan Tinggi dan sebagainya. Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus," ujarnya.
Dia pun menyadari bahwa putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024 telah menimbulkan polemik. Sehingga banyak pejabat pemerintahan turut memberikan komentar.
"Soal penundaan (Pemilu), sudah banyak tokoh-tokoh berkomentar, Menkopolhukam sudah memberi tanggapan," kata Prabowo yang merupakan Menteri Pertahanan RI.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.
Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.