PN Jaksel Juga Akan Tentukan Nasib Ferdy Sambo Pekan Depan

Forumterkininews.id, Jakarta – Nasib terdakwa Ferdy Sambo terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan ditentukan pada sidang putusan sela yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (26/10) pekan depan.

Hal ini dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang dilayangkan tim Ferdy Sambo pada Kamis (20/10).

“Kita akan lanjutkan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu (26/10) pekan depan,” ucap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, di PN Jaksel, pada Kamis (20/10).

Untuk diketahui, nasib perkara terdakwa Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga akan ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa mengatakan penentuan nasib terhadap terdakwa Putri Candrawathi akan dilakukan melakui sidang putusan sela.

“Putusan sela akan kita tunda dan dilakukan pada hari Rabu (26/10) mendatang,” ujar Wahyu, di PN Jakse, pada Kamis (20/10).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (20/10).

“Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak,” ucap JPU, di PN Jaksel, pada Kamis (20/10).

Lebih lanjut ia mengatakan perkara Putri dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi karena surat dakwaan Putri telah cermat dan sesuai aturan hukum.

“Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Putri tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan,” kata JPU.

Selain itu JPU juga menyatakan bahwa terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.

Artikel Terkait