PN Jaksel Terima Putusan Kasasi Ferdy Sambo Dkk
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun para terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa berkas putusan kasasi tersebut telah diterima pada Senin 14 Agustus 2023 hari ini.
Baca Juga: Gedung Kemenkumham Kebakaran, 20 WNA Tahanan Imigrasi Dipindahkan
“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,†kata Djuyamto, dalam keterangannya, pada Senin (14/8).
Sementara itu Djuyamto mengungkapkan bahwa hasil putusan tersebut akan disampaikan ke pihak kejaksaan.
“Selanjutnya petikan putusan tsb akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa,†ucap Djuyamto.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Diundang Penyidik Ikuti Gelar Perkara
Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dihukum seumur hidup penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemudian Mahkamah Agung (MA) memutuskan terdakwa Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara itu terdakwa Ricky Rizal diberikan hukuman 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu Mahkamah Agung (MA) memutuskan terdakwa Kuat Maruf diberikan hukuman 10 tahun penjara akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.