Polda Aceh Gagalkan Penimbunan 1,5 ton Solar Subsidi

Hukum

Sabtu, 25 Februari 2023 | 00:00 WIB
Polda Aceh Gagalkan Penimbunan 1,5 ton Solar Subsidi

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menggagalkan upaya penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Polisi juga menangkap seorang terduga pelaku.

rb-1

"Pelaku berinisial GN, 44 tahun. Bersama pelaku turut diamankan 1,5 ton solar subsidi serta truk tangki membawa bahan bakar minyak tersebut," kata Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Winardy di Banda Aceh, Jumat.

Winardy mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Kamis (23/2). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan truk tangki membawa tiga tandon ukuran sedang berisi solar.

Baca Juga: Partner in Crime Robin Pattuju Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp9,2 Miliar

rb-3

Winardy mengatakan pengungkapan dugaan penimbunan solar subsidi tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, tim menyelidiki-nya dan menemukan pelaku sedang membawa solar subsidi.

Saat ini, kata Winardy, terduga pelaku beserta barang bukti 1,5 ton solar subsidi diamankan Polda Aceh. Petugas mengembang kasus ini guna mengusut keterlibatan pihak lainnya.

Pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Baca Juga: Tewas Dibunuh Seniornya, RS Polri Autopsi Jenazah Mahasiswa UI

Winardy mengingatkan masyarakat tidak menimbun bahan bakar minyak subsidi. Penimbunan bahan bakar subsidi merupakan pelanggan hukum yang bisa dijerat pidana.

"Kami akan terus menindak setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan bahan bakar subsidi. Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika ada penyalahgunaan bahan bakar subsidi," ujarnya.

Tag Daerah Hukum Tersangka BBM Solar Polda Aceh Timbun

Terkini