Polda Lampung: Bunuh Rekannya, Pelaku Bisa Diberhentikan Tidak Hormat
Hukum

Forumterkininews.id, Lampung - Pelaku Aipda Rudi Suryanto terancam diberhentikan tidak hormat oleh Kepolisian. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hari ini Polda Lampung menggelar rekontruksi pembunuhan terhadap Aipda Ahmad Karnain (41).
Rekontruksi dilakukan di empat tempat berbeda. Dari hasil pendalaman rekonstruksi, terdapat penambahan fakta-fakta baru.
Baca Juga: Hari ini, PN Jaksel Gelar Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas
Ternyata, kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh tersangka yakni Aipda Rudi Suryanto.
Pelaku RS dikenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor  01 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat 1 B Perpol Nomor 07 Tahun 2022 dan Etika Kepribadian.
"Insya Allah dalam minggu ini juga terhadap pelaku akan dilakukan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian," katanya, diberitakan Antara.
Baca Juga: Berkas Perkara Indosurya Ditolak, Kabareskrim: Alasan Kejagung Tak Masuk Akal
Selanjutnya Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C Perpol Nomor 07 Tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 junto pasal 13 Huruf M Perpol Nomor 07 Tahun 2022.
"Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,†ucapnya.