Polda Lampung Tangkap Lima Tersangka Penimbun 10 Ton BBM Solar Subsidi

Hukum

Sabtu, 03 September 2022 | 00:00 WIB
Polda Lampung Tangkap Lima Tersangka Penimbun 10 Ton BBM Solar Subsidi

Forumterkininews.id, Bandarlampung - Lima orang tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di bekas gudang kontainer di Jalan Yos Sudarso, Kota Bandarlampung diringkus Kepolisian Daerah Lampung. Terkait hal ini polisi menyita sebanyak 10 ton BBM di dalam truk tersangka.

rb-1

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Reynold mengatakan jajaran Polda Lampung memberikan tindakan tegas terhadap lima orang tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Lebih lanjut ia mengatakan modus dari lima tersangka dalam melancarkan aksinya yakni dengan membeli BBM jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan mobil truk yang telah dimodifikasi.

Baca Juga: Brigadir Frillyan Fitri Terima Putusan Demosi Selama 2 Tahun 

rb-3

"Kemudian para pelaku membawanya ke lokasi bekas gudang kontainer untuk ditimbun guna kegiatan-kegiatan yang menguntungkan mereka," ucap Reynold di Bandarlampung, dikutip dari Antara, Jumat (2/9)

Sementara itu tindakan dari para tersangka ini menjadi salah satu yang menyebabkan kekurangannya BBM di beberapa SPBU karena tersedot ke truk yang telah dimodifikasi.

"Truk ini harusnya hanya mengisi 200 liter ini bisa 300-400 liter bahkan lebih karena di dalamnya telah ada tangki yang berisi ukuran 10.000 liter. Jadi karena mereka menggunakan mesin, otomatis saat tercurah dari operator SPBU langsung naik ke tangki yang berada di belakang truk ini yang melebihi kapasitas normalnya," kata Reynold.

Baca Juga: Saksi Putu dengar Percakapan Agus dan Irfan Soal Amankan CCTV Komplek Polri Duren Tiga

Dari hasil penangkapan ini pihaknya mengamankan sebanyak 10.000 liter atau 10 ton BBM jenis solar di dalam truk yang telah dimodifikasi.

"Untuk saat ini kami akan membawa para pelaku berikut barang bukti berupa truk, tangki, drum dan alat penyedot untuk memindahkan BBM dari tangki di dalam truk ke drum-drum kecil, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," lanjut Reynold.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenai Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, pasal 55.

Tag Hukum Bandar Lampung BBM Solar SPBU Polda Lampung Penimbunan

Terkini