Polda Maluku Tahan Oknum Brimob Inisial RN, Diduga Perkosa Gadis ABG di Ambon

Hasil gelar perkara, lanjut Rositah, menyatakan oknum Brimob inisial Bripka RN terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Cegah Tawuran Warga, Brimob Gelar Patroli di Medan Belawan
Tidak Ada Toleransi
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi. [Dok. Polri]Kasusnya telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pada Subbid Wabprof Bidpropam untuk proses Kode Etik Profesi.
Adapun proses pidananya ditangani oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.
:Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan tanpa adanya intervensi," tegas Rositah.
Polda Maluku juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.