Polda Metro Bentuk Tim Khusus Usut Kematian Mahasiswa UI yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Forumterkininews.id, Jakarta – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran akan membentuk tim pencari fakta. Nantinya tim ini akan mengusut kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa UI beberapa waktu lalu. Dimana seorang purnawirawan Polri terlibat dalam kecelakaan ini.

“Atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda saya mengambil langkah pertama. Yakni membentuk tim untuk melakukan pencarian fakta. Tim ini terdiri dari eksternal dan internal,” ujar Fadil, dalam keterangannya, Senin (30/1).

Lebih lanjut ia mengatakan tim eksternal nantinya terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif terkait dengan produk Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), dan juga para wartawan untuk melihat fakta kematian Mahasiswa UI tersebut.

Selain itu tim internal yang nantinya akan bergabung yakni beranggotakan dari pihak Polda Metro Jaya (PMJ) diantaranya terdiri dari Irwasda Propam, Bidkum , Lantas, dan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation laka lantas.

“Fakta nanti akan ditindak lanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut,” kata Fadil.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tahun lalu.

Latif menambahkan, keterangan dari pengemudi Pajero tidak bisa dijadikan tersangka karena mengendarai kendaraan di jalurnya.

Latief juga menjelaskan, kronologi kejadiannya. Saat kejadian, kendaraan roda dua yang berjalan dari arah selatan melakukan rem mendadak. Ini diduga untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan.

Latif juga menjelaskan alasan korban dijadikan tersangka karena yang bersangkutan penyebab terjadinya kecelakaan.

Artikel Terkait