Polda Metro Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG

Forumterkininews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak AG (15), pada Jumat (26/5) hari ini.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membeberkan maksud dari gelar perkara ini.

“Untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan, hari ini kita laksanakan gelar. Apakah ini bisa naik ke penyidikan atau tidak,” kata Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (26/5).

Sementara itu ia mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Berkaitan dengan laporan pencabulan terhadap anak AG ini.

“Terkait pelaporan terhadap tersangka Mario Dandy dari AG. Yaitu terkait kasus pencabulan anak di bawah umur kita sudah periksa 9 saksi,” tukas Hengki.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya. Terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak.

Adapun laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 8 mei 2023.

Mangatta mengatakan bahwa laporan tersebut diterima setelah pihaknya berkoordinasi dengan tim Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

Sementara itu ia mengatakan bahwa pihak terlapor dugaan tindak pelecehan tersebut yakni tersangka Mario Dandy.

“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” ujar Mangatta.

Kemudian ia menegaskan bahwa perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Mario tersebut merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Adapun tersangka Mario dilaporkan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Artikel Terkait