Polda Metro Jaya : 614 Pelanggar Ditilang Via ETLE
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Pasca diterapkannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkapkan, terdapat 614 kendaraan yang ditilang.
ETLE ini sudah digelar selama dua hari saat Polda Metro Jaya menerapkan Operasi Patuh Jaya 2022 di sejumlah kawasan DKI Jakarta. Operasi Patuh Jaya 2022 ini dilaksanakan sejak 13 hingga 26 Juni 2022.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya membeberkan ada delapan kategori pelanggaran yang dikenakan sanksi ETLE, antara lain knalpot bising atau tidak sesuai standar, penggunaan rotator pada kendaraan yang tidak sesuai peruntukkannya, balap liar dan kebut-kebutan, lawan arus, bertelepon genggam ria saat berkendara, tak menggunakan helm SNI untuk pengendara roda dua, tak memakai sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat, hingga berboncengan motor lebih dari satu orang.
Baca Juga: Darurat Perundungan di Sekolah, P2G : "Alarm" Bagi Dunia Pendidikan
"Sampai kemarin itu ada 614 penindakan ETLE dan 3.665 teguran," ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (16/6).
Sepanjang 14 hari Operasi Patuh Jaya 2022 ini, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap menilang kendaraan apapun, termasuk kendaraan berpelat RF. Kendati demikian, khusus untuk kendaraan tersebut belum ada evaluasi lebih lanjut.
"Untuk berapa penindakan pelat khusus dan rahasia ini kami akan evaluasi setelah satu minggu pelaksanaan operasi dan kami sampaikan ke masyarakat pelanggarannya apa saja," terangnya.
Baca Juga: Selebgram di Makassar Ditangkap Saat Sedang “Beraksi” di Hotel