Polda Metro Jaya Tangkap Komplotan Pembuat dan Penjual Obat Palsu
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Aparat Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terduga pengedar obat palsu dan ilegal di dua tempat. Keduanya yakni Jakarta dan Cirebon.
"Dari penyitaan obat berhasil dilakukan penangkapan 11 orang tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Jumat (27/1).
Ada satu tersangka yang ditangkap di Cirebon yakni RI. Sisanya ditangkap di Jakarta yakni RA, W, M, AAR, CS, J, A, M, MD, AZ. Penangkapan terhadap para tersangka itu berlangsung mulai dari 4 hingga 26 Januari 2023.
Baca Juga: Polisi Akan Periksa Lima Saksi Terkait Robohnya Tembok MTsN 19 Jakarta
Selain itu, masih ada tiga tersangka yang masih dicari oleh pihak kepolisian dan sudah diketahui lokasinya yakni, H (Bekasi), P (Jatinegara), K (Tangerang).
Auliansyah menjelaskan barang bukti yang berhasil disita adalah 430.000 butir obat. Alat pres cetak obat, stampel cetak angka, telepon seluler dan mobil.
"Kemudian buku rekap penjualan, resi penjualan obat, tepung terigu bahan baku obat, cangkang kapsul, alumunium foil, kotak kemasan dan sejumlah uang hasil penjualan," tambah Auliansyah.
Baca Juga: Ngaku Telponan Sama Tuhan, Pimpinan Jamaah di Gunung Kidul Gelar Salat Ied Hari Ini
Dampak Konsumsi Obat Palsu
Auliansyah juga menambahkan dengan peredaran obat palsu ini akan terjadi dampak yang serius bagi masyarakat. Ia memberikan contoh, sakit yang dirasakan tidak sembuh, bahkan dikhawatirkan bisa terkena penyakit kangker, gagal ginjal atau penyakit lainnya.
Perbuatan para tersangka bisa dikenakan Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hukumannya, pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Auliansyah juga menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari salah satu program Polri yaitu Jumat Curhat yang kemudian ditindaklanjuti tentang adanya peredaran obat palsu dan ilegal.
Auliansyah menambahkan setelah lakukan penyitaan pihak kepolisian juga melakukan penelitian di Laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Hasilnya, obat itu ilegal, palsu, tanpa ada izin edar dan kedaluwarsa," kata Auliansyah.
Beberapa obat yang dipalsukan antara lain, obat tetes mata insto, obat pengurang alergi incidal dan obat sakit gigi ponstan.