Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Uang Palsu di Bekasi

Hukum

Jumat, 10 Februari 2023 | 00:00 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Uang Palsu di Bekasi

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus peredaran uang dolar palsu di Bekasi. Polisi juga menangkap pelaku berinisial YH.

rb-1

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kronologi kasusnya. Dimana kasus ini bermula pada 11 Oktober 2022. Saat itu ada dua orang nasabah akan menyetorkan uang dolar di salah satu bank BUMN cabang Bekasi untuk membuka rekening deposito.

"Ketika dilakukan penghitungan menggunakan mesin detektor valuta asing ternyata hasilnya dalam 100 lembar uang di cek satu lembar asli dan sisanya diragukan keasliannya," kata Trunoyudo, Jumat (10/2).

Baca Juga: Lecehkan Anak Berkebutuhan Khusus, Lelaki Paruh Baya Ini Diringkus Polisi

rb-3

Kemudian pihak bank memberitahu nasabah untuk kembali ke rumah terlebih dahulu karena akan dilakukan verifikasi ulang. Mengingat jumlah uang yang diverifikasi cukup banyak.

"Setelah dilakukan verifikasi keseluruhan uang didapati sebanyak 108.668 lembar uang pecahan 100 dolar AS. Dari jumlah tersebut hanya 49 lembar uang asli. Sisanya 108.619 diragukan keasliannya," kata Trunoyudo.

Pada 26 Januari 2023 nasabah tersebut dipanggil kembali oleh pihak bank dengan terlebih dahulu menghubungi kepolisian. Berdasarkan keterangan dari kedua nasabah tersebut, Polisi lantas mengamankan YH ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga: Isu Ridwan Kamil Gabung PAN, Zulhas: Akan Jadi Kehormatan Besar Bagi Kami 

"Setelah diamankan berikutnya Polres Bekasi melakukan pengembangan dan diperoleh 90 ribu lembar pecahan 100 dolar AS, " kata Trunoyudo.

Polres Bekasi Kota juga mengamankan barang bukti yaitu, 49 lembar uang dolar AS asli. Kemudian 198.619 lembar uang palsu, dua buah brankas, satu buah ponsel, dan surat-surat dari keterangan dari bank bersangkutan di rumah tersangka YH.

Trunoyudo juga menjelaskan tersangka YH memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli di toko daring di salah satu marketplace.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Tag Daerah Hukum Polda Metro Jaya Bekasi Uang Palsu Dollar Valuta Asing

Terkini