Polda NTT Tetapkan 'F' Mahasiswi Kupang Sebagai Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada: Apa Keterlibatannya
Daerah

Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
“Fani merupakan perempuan yang menjadi pemasok seorang anak yang kini berusia enam tahun kepada Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang,” kata Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi saat menggelar jumpa pers di Mapolda NTT dikutip dari Antara, Rabu (26/3).
F diduga berperan sebagai perantara dengan membawa anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sita 66,9 Kilogram Ganja, Bermodus Kirim Paket
Menurut informasi, F adalah mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang yang tinggal di kos milik orang tua korban, sehingga kehadirannya tidak menimbulkan kecurigaan.
Ia meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak anak mereka bermain, namun ternyata menyerahkannya kepada AKBP Fajar.
Anak itu lalu diajak berkeliling dan berjalan-jalan di Kota Kupang, lalu diajak makan bersama. Setelah lelah jalan-jalan, pada pukul 20.00 WITA anak tersebut lalu dibawa istirahat di kamar yang sudah ditempati oleh Fajar.
Baca Juga: Penyelundup 47 Kilogram Sabu Dibekuk Aparat Kepolisian
Saat anak itu tertidurlah Fajar lalu melakukan aksi bejatnya dan merekam perbuatannya tersebut.
“Fani lalu meninggalkan korban tidur di kamar tersebut. Pukul 01.00 WITA, korban bangun sehingga pelaku meminta Fani untuk mengantar kembali ke rumah,” ujar dia.
Di dalam perjalanan, Fani meminta korban untuk tidak menceritakan apa yang sudah terjadi di dalam hotel kepada kedua orang tua korban. Korban lalu diberikan uang sebanyak Rp 100 ribu.
AKBP Fajar sendiri telah dipecat dari kepolisian dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk eksploitasi seksual terhadap anak dan pelanggaran UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.